
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengungkap fakta mengejutkan.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tidak disumpah saat memberikan keterangan kepada polisi.
Selain persoalan sumpah, saksi tersebut juga membantah tanda tangan atau paraf yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan itu disampaikan Tugino bin Wagiman, sekuriti perusahaan kelapa sawit di hadapan majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto.
Persoalan sumpah terungkap ketika anggota majelis hakim mengonfirmasi proses pemeriksaan saksi di kepolisian. "Saksi mengaku tidak disumpah. Menjawab pertanyaan polisi itu saudara tidak disumpah," tanya hakim, yang dibenarkan oleh Tugino dengan menjawab, "Betul, Yang Mulia."
Tugino menjelaskan bahwa saat kejadian terdapat tiga orang yang memanen sawit, namun dua rekan lainnya berhasil melarikan diri. Ia mengaku ikut menangkap terdakwa, namun tidak mengetahui detail barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menghadirkan Danru Satpam perusahaan, Eko Wahyudi, sebagai saksi. Namun, ia tidak banyak mengetahui perkembangan perkara setelah penangkapan di lokasi kejadian.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 23 Juli 2026 di Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Terdakwa bersama rekan-rekannya diduga memanen 35 tandan sawit tanpa izin perusahaan, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp2,5 juta bagi perusahaan. (ang/fm)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





