Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Akui Tak Disumpah dan Bantah Paraf BAP di Sidang PN Sampit

Rado.
Penulis: Rado.❯

 


Advertisement

AGENDA KESAKSIAN : Sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus pencurian kelapa sawit di PN Sampit. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT
AGENDA KESAKSIAN : Sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus pencurian kelapa sawit di PN Sampit. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengungkap fakta mengejutkan.

Advertisement

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tidak disumpah saat memberikan keterangan kepada polisi.

Selain persoalan sumpah, saksi tersebut juga membantah tanda tangan atau paraf yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan itu disampaikan Tugino bin Wagiman, sekuriti perusahaan kelapa sawit di hadapan majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto.

Advertisement

Persoalan sumpah terungkap ketika anggota majelis hakim mengonfirmasi proses pemeriksaan saksi di kepolisian. "Saksi mengaku tidak disumpah. Menjawab pertanyaan polisi itu saudara tidak disumpah," tanya hakim, yang dibenarkan oleh Tugino dengan menjawab, "Betul, Yang Mulia."

Tugino menjelaskan bahwa saat kejadian terdapat tiga orang yang memanen sawit, namun dua rekan lainnya berhasil melarikan diri. Ia mengaku ikut menangkap terdakwa, namun tidak mengetahui detail barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menghadirkan Danru Satpam perusahaan, Eko Wahyudi, sebagai saksi. Namun, ia tidak banyak mengetahui perkembangan perkara setelah penangkapan di lokasi kejadian.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 23 Juli 2026 di Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Terdakwa bersama rekan-rekannya diduga memanen 35 tandan sawit tanpa izin perusahaan, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp2,5 juta bagi perusahaan. (ang/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengakui tidak disumpah saat memberikan keterangan kepad

Sarjana Keperawatan Terdakwa Kasus Sabu Jalani Sidang Tuntutan di PN Sampit

Sarjana Keperawatan Terdakwa Kasus Sabu Jalani Sidang Tuntutan di PN Sampit

Faisal Rahman Sidik, sarjana keperawatan yang menjadi terdakwa kasus narkotika, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Sampit

Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer