Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garong Sawit Perusahaan Beraksi Pakai Kelotok

Fahry Ilhami Samosir

MALING SAWIT : Penyidik Satreskrim Polres Kotim rekonstruksi kasus pencurian buah sawit di Mapolres Kotim, Selasa (24/3/2026) malam.
MALING SAWIT : Penyidik Satreskrim Polres Kotim rekonstruksi kasus pencurian buah sawit di Mapolres Kotim, Selasa (24/3/2026) malam.


Advertisement

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menangkap pria inisial RD (39) karena mencuri kelapa sawit di area perkebunan PT. Sapta Karya Damai (SKD).

Peristiwa tersebut terjadi di Blok J18 Divisi 11 PT. SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotim pada Senin (23/3/2026) siang pukul 12.50 WIB.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku RD diamankan setelah aksinya dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.

Advertisement

"Awalnya, petugas sekuriti melintas pakai sepeda motor melihat seorang laki-laki mengenakan baju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan tojok. Petugas sempat menegur, namun tetap melanjutkan perjalanan sambil melakukan pemantauan," ujar Edy, Rabu (25/3/2026).

Saat melintas, petugas juga melihat sebuah kelotok (sampan bermesin) yang tambat di saluran air serta tumpukan buah sawit di pinggir jalan CR Blok J18. Karena mencurigakan, petugas kemudian memantau dari jarak sekitar 150 meter.

Dari hasil pemantauan, pelaku terlihat beberapa kali memanggul buah sawit dan menumpuknya di pinggir jalan. Sekitar 20 menit, tim sekuriti lainnya pun datang menggunakan mobil untuk membantu melakukan penyisiran di lokasi.

Advertisement

"Pelaku kemudian keluar dari dalam blok dengan membawa tojok dan langsung diamankan oleh petugas," jelasnya.

Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 28 janjang buah sawit yang telah ditumpuk di pinggir jalan, serta tambahan 41 janjang di lokasi lain. Total barang bukti yang diamankan mencapai 69 janjang buah kelapa sawit.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa buah sawit dan kelotok dibawa ke kantor PT. SKD, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku RD dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tegas Edy. (sir/fm)

Advertisement
Editor : Farid Mahliyannor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Delapan Perusahaan Sawit di Gunung Mas Dihentikan Sementara

Delapan Perusahaan Sawit di Gunung Mas Dihentikan Sementara

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika mengeksekusi penutupan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT MSAL, Selasa (27/10) sore. 

Bupati Lamandau Soroti Penanaman Sawit di Eks Konsesi HTI

Bupati Lamandau Soroti Penanaman Sawit di Eks Konsesi HTI

Bupati Lamandau menemukan ratusan hektare lahan terbakar di areal eks konsesi PT Grace Putri Perdana.

 Masalah Plasma PT Bumi Agro Prima Tak Kunjung Tuntas

Masalah Plasma PT Bumi Agro Prima Tak Kunjung Tuntas

Fasilitasi penyelesaian kebun plasma 20 persen PT Bumi Agro Prima di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, belum membuahkan hasil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer