
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Fasilitasi penyelesaian kebun plasma 20 persen PT Bumi Agro Prima (BAP) di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), belum membuahkan hasil. Perusahaan tersebut belum menyelesaikan pengurusan pemisahan hak guna usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Bupati Gumas mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas perkebunan perusahaan.
Camat Sepang Sayusdi mengatakan, persoalan plasma PT BAP yang melibatkan pengurus koperasi dan masyarakat bukan masalah baru. Pemerintah kecamatan telah berulang kali memfasilitasi pertemuan untuk mendorong penyelesaian, tetapi komitmen yang disampaikan perusahaan belum terealisasi.
“Persoalan plasma PT BAP, pengurus koperasi, dan masyarakat bukanlah masalah baru. Berbagai upaya fasilitasi dan pertemuan sudah kami lakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, tetapi realisasi yang dijanjikan belum juga terlaksana,” ujarnya, Kamis (15/10).
Menurut Sayusdi, masyarakat penerima plasma telah lama menantikan pemenuhan hak mereka sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang plasma bagi masyarakat yang berhak di Kecamatan Sepang. Namun, hingga kini hak tersebut belum terealisasi meskipun sejumlah pertemuan telah digelar.
Dia mengungkapkan, perusahaan sebelumnya menjanjikan penyelesaian pada akhir Agustus 2026. Namun, hingga pertengahan Oktober, komitmen tersebut belum juga dipenuhi.
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan rapat dan memfasilitasi. Langkah terakhir yang dijanjikan juga belum terealisasi sampai sekarang, hingga akhirnya muncul tindakan tegas dari bupati,” jelasnya.
Sayusdi menambahkan, hubungan personal antara pemerintah kecamatan dan perusahaan selama ini berjalan baik. Namun, hubungan yang kondusif tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan utama, yakni belum tuntasnya kerja sama antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat penerima plasma.
Penyelesaian persoalan tersebut sangat dinantikan masyarakat yang memiliki hak atas kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberdayaan masyarakat, Sayusdi menyebut PT BAP masih mengakomodasi tenaga kerja lokal dari Kecamatan Sepang. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





