KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Seruyan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), terkait peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan transportasi.Dua regulasi tersebut mulai dibahas dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Seruyan, Jumat (5/6).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Seruyan itu dihadiri Wakil Bupati Seruyan, Supian. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar terhadap Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di daerah.
Supian mengatakan, kedua raperda tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Seruyan.
“Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua raperda ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, kebutuhan akan regulasi pengelolaan air limbah domestik semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan.
Baca Juga: Jaringan Sabu Terkuak, Nakes Seruyan Ikut Terjerat
“Kondisi tersebut berbanding lurus dengan bertambahnya volume limbah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.
Jika tidak dikelola secara baik, limbah domestik berpotensi mencemari lingkungan, menurunkan kualitas sumber air, hingga memicu munculnya berbagai penyakit.
“Karena itu, pemerintah daerah mendorong hadirnya sistem pengelolaan limbah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pembuangan akhir yang aman dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Selain sektor sanitasi, Pemkab Seruyan juga menaruh perhatian pada penataan transportasi daerah melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan.
Penyusunan raperda itu mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Tak hanya mengatur aspek transportasi, raperda tersebut juga mengakomodasi perubahan kewenangan pengelolaan penerangan jalan yang kini menjadi bagian tugas Dinas Perhubungan setelah sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum.
Supian meminta seluruh perangkat daerah terkait aktif mengikuti proses pembahasan bersama DPRD agar substansi kedua raperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui 2 regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan, dan pelayanan publik di Kabupaten Seruyan dapat semakin meningkat,” tandasnya. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama