KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa (bacalon kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, Rabu (20/5). Dari total 19 peserta di tiga desa, empat orang dipastikan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seleksi dilakukan karena jumlah pendaftar di tiga desa melebihi batas maksimal lima bakal calon sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Tiga desa yang mengikuti tahapan ini adalah Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Perlu, masing-masing dengan enam peserta, serta Desa Bangkal dengan tujuh peserta.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan seleksi tambahan wajib dilakukan apabila jumlah pendaftar lebih dari lima orang di satu desa.
“Berdasarkan ketentuan perbup, jika lebih dari lima pendaftar maka harus dilakukan seleksi tambahan untuk menyaring hingga menjadi lima calon di masing-masing desa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, tahapan seleksi meliputi ujian tertulis, tes esai, dan wawancara. Seluruh hasil penilaian akan diakumulasi untuk menentukan peserta yang berhak melaju ke tahapan Pilkades selanjutnya.
Dari hasil seleksi tersebut, satu peserta dari Desa Pematang Panjang, satu peserta dari Desa Sungai Perlu, dan dua peserta dari Desa Bangkal dipastikan gugur karena kuota maksimal setiap desa hanya lima calon.
Abbas menegaskan, seleksi tambahan dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan regulasi, bukan untuk menggugurkan peserta secara sepihak.
“Ini murni sesuai aturan yang berlaku dan tahapan yang harus dijalankan,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh bakal calon kepala desa untuk menjaga etika selama proses Pilkades berlangsung, termasuk menghindari isu SARA dan praktik politik uang.
“Atas arahan Bupati dan Wakil Bupati, kami berharap seluruh calon menjaga keamanan, ketertiban, tidak melakukan politik uang, serta menjaga kondusivitas di desa masing-masing,” ujarnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno