JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menjadi ganjalan bagi Gibran Rakabuming Raka jika ingin kembali maju dalam pemilu 2029.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Pakar politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai MK mengambil posisi aman dalam putusan tersebut.
Menurut dia, MK mengungkap fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang dimaksud, tetapi tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
”Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi,” kata Adi saat dihubungi pada Selasa malam, 6 Oktober.
Menurut Adi, temuan dalam putusan tersebut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam melakukan verifikasi persyaratan calon. Dia menilai proses verifikasi harus dilakukan secara profesional agar persoalan serupa tidak muncul setelah proses pemilu selesai.
Adi mengatakan putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu berikutnya.
Sebab, syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
”Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat,” ujar Adi.
Gibran Disebut Bisa Menempuh Paket C
Menurut Adi, persoalan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan Gibran mengikuti Pilpres 2029. Namun, Gibran perlu membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut dengan dokumen yang dapat digunakan dalam proses pencalonan.
Salah satu opsi, kata dia, adalah menempuh pendidikan kesetaraan Paket C.
”Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi,” kata Adi.
Pernyataan Adi tersebut merupakan analisis mengenai kemungkinan pencalonan Gibran pada pemilu mendatang.
Putusan MK yang menjadi dasar pembicaraan itu sendiri menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.
MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Adapun mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, Adi mengatakan hal tersebut bergantung pada keputusan politik. Dia menyebut putusan MK telah memberikan fakta yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para politisi.
”Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi,” ujar dia. (*)
Editor : Slamet Harmoko