
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat Mahkamah Konstitusi berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan fakta tersebut diperoleh Mahkamah dalam pemeriksaan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu,” kata Adies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
Meski menemukan keadaan khusus tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Alasannya, Gibran kini tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.
Karena itu, permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
Persoalan Dokumen Pendidikan Bukan Diputus MK
Mahkamah juga menegaskan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak otomatis berujung pada pembatalan jabatan Gibran.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




