SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penasehat hukum Sekretaris KPU Kotawaringin Timur (Kotim) inisial F yang jadi salah satu tersangka dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2025, Nurahman Ramdhani memastikan kliennya telah diterima sebagai Justice Collaborator (JC).
“Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC, untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.
Menurutnya, status tersebut membuat F dapat bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih terang. Keterangan yang diberikan kliennya dinilai dapat membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi.
Justice Collaborator merupakan status yang dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, termasuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Namun, status JC bukan berarti seseorang otomatis bebas dari proses hukum. JC tetap menjalani proses hukum dan pertanggungjawaban pidana. Kerja sama serta informasi yang diberikan menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Vendor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Diduga Berperan Penting di Perkara Korupsi KPU Kotim
Dalam perkara KPU Kotim, posisi F menjadi menarik karena dirinya merupakan Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MH.Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin (31/8/2026) malam.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Nurahman menegaskan, kliennya memilih bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.“Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” pungkasnya.
Sementara itu, penyidikan mendalam dengan kembali memanggil puluhan saksi masih dilakukan Kejati Kalteng di kantor Kejari Kotim. Dari 26 saksi yang dipanggil, dua masih mangkir, dengan salahsatunya ber alasan sakit. Sementara satu lainnya, mengaku masih berada di luar kota.
Salah satu saksi yang mangkir, diketahui yakni dari pihak vendor, dan diketahui yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada pemanggilan kedua, pihak vendor disebut mengirimkan surat keterangan sakit kepada jaksa.
“Kemarin dia kirim surat sakit ke jaksa untuk memberitahukan hasil pemeriksaan. Ini merupakan salah satu vendor yang memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa di KPU ini,” kata salah satu petugas saat ditemui ketika pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Kotim.
Sejumlah vendor yang turut diperiksa dalam perkara ini, di antaranya CV Masterpiece Group, CV Master Presisi Networking dan RN Digital. Namun, status mereka dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama