Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Kotim kembali Diperiksa

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:58 WIB
Situasi pemeriksaan para saksi-saksi kasus dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Kotim, yang digelar di Kantor Kejari Kotim, Senin (7/9).(istimewa/Kejati Kalteng)
Situasi pemeriksaan para saksi-saksi kasus dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Kotim, yang digelar di Kantor Kejari Kotim, Senin (7/9).(istimewa/Kejati Kalteng)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini, sebanyak 24 saksi  memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (7/9/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, total terdapat 26 saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya 24 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

“Satu orang saksi tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ungkapnya.

Dodik menjelaskan, puluhan saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan tujuh orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni  inisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Sudah Dijerat, Vendor Pengadaan KPU Kotim Dibidik?

Kata dia, dalam perkara tersebut, KPU Kabupaten Kotim diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp 40 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Dana tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dan KPU Kabupaten Kotim untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

Namun, penyidik menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian uang maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotim.

Dodik menegaskan, besaran pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.Meski demikian, berdasarkan hasil sementara penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 10 miliar.

Nilai tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penyimpangan, antara lain pengeluaran di luar Rancangan Anggaran Biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.

Dodik menambahkan, Kejati Kalteng masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penghitungan kerugian negara oleh BPKP juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, sejumlah pejabat  dan mantan pejabat Pemkab Kotim juga telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Menurut dia, penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengurai perkara tersebut. Sebab, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut memiliki sejumlah klaster yang berkaitan dengan proses penganggaran, penggunaan anggaran, dinas, hingga pihak-pihak lain.

“Berdasarkan pemeriksaan, dalam kasus itu ada klaster, yakni penganggaran, anggaran, dinas dan lainnya. Makanya keterangan-keterangan yang dibutuhkan akan didalami,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kajati Kalteng yang baru Hendrizal Husin juga memastikan prioritas penanganan perkara  hukum yang saat ini sudah berjalan.

“Di awal ini tentunya kita upayakan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada. Terus kita upayakan juga penyelesaian yang sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, saat baru tiba di Palangka Raya, Kamis (14/8) lalu.

Hendrizal menegaskan, penyelesaian perkara akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada aturan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kinerja Kejati Kalteng dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Salah satu perkara tipikor yang menjadi sorotan,  adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023/2024 senilai Rp40 miliar yang menjerat lima komisioner dan dua aparatur sipil negara (ASN) di KPU Kotim.

Hendrizal memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Terlebih, perkara yang sudah masuk ke tahap persidangan akan dikawal hingga proses pembuktian di pengadilan.

Tidak hanya perkara yang sudah masuk persidangan, pengembangan terhadap perkara lain yang menjadi perhatian publik juga akan dilakukan apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.

“Yang sudah kita limpahkan ke persidangan tentu kita lanjutkan dan kita upayakan pembuktian yang maksimal di persidangan,” tegasnya.

Ia menekankan,pergantian Kajati Kalteng tidak mengubah arah penanganan perkara strategis yang sudah berjalan. Hendrizal JUGA menegaskan jajaran kejaksaan akan bekerja berdasarkan ketentuan hukum sekaligus memastikan proses pembuktian setiap perkara dilakukan secara maksimal.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
para saksi KPU Kotim dana hibah diperiksa penyidikan