KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Polemik kewajiban plasma yang menjadi tuntutan masyarakat di Kabupaten Seruyan belum menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kini memilih menelusuri regulasi dan dokumen perizinan untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan, Kamis (3/9/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul aspirasi masyarakat yang terus bergulir.
Bupati Seruyan, menurut dia, telah mengarahkan jajaran Pemkab untuk mencari alternatif penyelesaian, termasuk kemungkinan pemenuhan plasma apabila memang sesuai ketentuan.
“Bupati mengarahkan tentu untuk memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” kata Bahrun Abbas, Kamis (3/9) sore.
Pemkab juga telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait surat keputusan (SK) pelepasan kawasan. Selain itu, seluruh dokumen perizinan akan dikumpulkan dan dipelajari secara lebih rinci.
Tidak berhenti di situ. Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi dengan tiga kementerian sekaligus.
Yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.
Audiensi tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kepastian mengenai kewajiban perusahaan maupun bentuk hak masyarakat yang harus dipenuhi.
“Kalau memang harus plasma, ya kita pastikan harus plasma. Tapi kalau dari hasil audiensi ditentukan kewajibannya KOP, bagaimana caranya kemudian kita komunikasikan,” ujarnya.
Abbas menegaskan, Pemkab tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan penafsiran sepihak. Sebab, persoalan tersebut telah lama dibahas dan masih ditemukan perbedaan penafsiran terhadap regulasi.
Karena itu, Pemkab akan meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya berharap dapat bertemu langsung dengan menteri atau pejabat tinggi kementerian terkait.
“Kita berharap jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau memang plasma, ya plasma yang diberikan. Itu yang harus kita pastikan,” tegasnya.
Dia menyebut Bagian Ekonomi bersama Dinas Perkebunan, Koperasi dan Perdagangan (Disbun KPP) tengah ikut mendalami persoalan tersebut. Kajian hukum secara lebih detail diperlukan agar langkah yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor regulasi.
Abbas memastikan Bupati Seruyan akan terus mengupayakan kepentingan masyarakat sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selama itu sesuai regulasi, pantang mundur tetap harus mengusahakan hak untuk masyarakat,” katanya.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Seruyan juga merespons rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada 5 September mendatang. Bahrun menyebut masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun, dia meminta aksi dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan.
Perangkat desa dan camat, lanjutnya, akan diminta membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat agar penyampaian aspirasi berjalan aman dan kondusif.
“Saya pikir itu hak masyarakat untuk bisa menyampaikan pendapatnya. Dipersilakan, hanya tetap harus mengingat ketertiban dan juga tidak melanggar hukum,” imbaunya.
Abbas juga mengingatkan kondisi Seruyan yang tengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, massa diminta turut memperhatikan faktor keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Ini sedang dalam kondisi karhutla, untuk juga menjaga, jangan sampai nanti terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (rdw)
Editor : Slamet Harmoko