KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Polemik tuntutan plasma antara masyarakat dan PT BAP belum menemukan titik temu. Sebanyak 3.410 warga dari 10 desa di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur memastikan akan menggelar aksi pada 5 September 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah puluhan warga dari empat desa kembali mendatangi Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9). Pertemuan dengan Pemkab setempat yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian, belum meredam persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu.
Dewan Pengawas Koperasi Bangkal, Sapriadi, mengatakan bahwa warga bersama pengurus koperasi dan aliansi tetap akan menyampaikan aspirasi secara langsung. Menurut dia, aksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah berbagai komunikasi belum membuahkan hasil.“Yang pasti kami tetap turun di jalan pada tanggal 5,”ujarnya, Kamis (3/9) sore.
Aksi tersebut berada di bawah naungan aliansi masyarakat dari dua kabupaten. Dari Seruyan terdapat delapan desa, sedangkan dua desa lainnya berasal dari wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
Massa dari masing-masing desa rencananya berkumpul terlebih dahulu sebelum bergerak dari Bangkal menuju Selunuk. Selanjutnya, menuju Simpang Sebabi hingga Portal 115.
Sapriadi juga menyebut, warga berencana menutup seluruh portal yang berada di kawasan PT BAP. Aktivitas perusahaan juga akan dihentikan sementara.“Ini opsi terakhir. Tidak ada lagi tawar-menawar,” tegasnya.
Meski demikian, Sapriadi memastikan aksi tidak ditujukan untuk mengganggu kepentingan masyarakat umum. Akses bagi ambulans, pemadam kebakaran, dan kebutuhan darurat lainnya tetap dibuka.
Baca Juga: Perwakilan Warga Empat Desa Geruduk Kantor Bupati Seruyan, Tagih Kepastian Plasma 20 Persen
“Kita sebagai masyarakat mempunyai hati nurani. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. Ambulans, damkar dan sebagainya semuanya boleh. Terkecuali aktivitas perusahaan,” sebutnya.
Massa juga berencana menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan, termasuk pengeluaran CPO dan kegiatan panen tandan buah segar (TBS).“Kami akan tahan dan hentikan sementara produksi CPO maupun panen TBS,” tambah Sapriadi.
Di sisi lain, Pemkab Seruyan masih berupaya mencari jalan keluar melalui jalur administrasi dan regulasi. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan tafsir sepihak.
Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, Bupati Seruyan telah mengarahkan jajaran Pemkab setempat mencari alternatif penyelesaian. Termasuk memastikan kemungkinan pemenuhan plasma apabila memang diwajibkan aturan.
“Bupati mengarahkan tentu untuk memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” ungkapnya.
Ditegaskan Bahrun, Pemkab Seruyan juga telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan mengenai surat keputusan pelepasan kawasan. Seluruh dokumen perizinan perusahaan akan dikumpulkan untuk dikaji lebih mendalam.
Selain itu, Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai kewajiban perusahaan dan hak masyarakat.
“Kalau memang harus plasma, ya kita pastikan harus plasma. Tapi kalau dari hasil audiensi ditentukan kewajibannya KOP, bagaimana caranya kemudian kita komunikasikan,” tambah Bahrun.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan penafsiran masing-masing pihak. Pemkab Seruyan ingin memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau memang plasma, ya plasma yang diberikan. Itu yang harus kita pastikan,” tegas Bahrun.
Pemkab Seruyan juga meminta warga tetap menjaga ketertiban apabila aksi digelar pada 5 September. Bahrun menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan.
Dia juga mengingatkan kondisi Seruyan yang saat ini menghadapi ancaman karhutla. Karena itu, keamanan dan keselamatan selama aksi harus menjadi perhatian bersama.“Ini sedang dalam kondisi karhutla, untuk juga menjaga, jangan sampai nanti terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” imbau Bahrun.
Sementara itu, pihak manajemen PT BAP menyatakan tetap berpegang pada regulasi pemerintah. Perusahaan belum memberikan keputusan lebih jauh dan memilih menunggu proses yang dilakukan pemerintah daerah.
Perwakilan manajemen PT BAP menyatakan, perusahaan tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan perundang-undangan.
“Pada dasarnya kami selalu mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Termasuk mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), perwakilan perusahaan itu menyatakan, masih menjadikan regulasi sebagai dasar.“Kami tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku dan kita akan coba prosesnya ini, menunggu juga dari Pemerintah Daerah,” tandasnya. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama