
KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Polemik kewajiban plasma yang menjadi tuntutan masyarakat di Kabupaten Seruyan belum menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kini memilih menelusuri regulasi dan dokumen perizinan untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan, Kamis (3/9/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul aspirasi masyarakat yang terus bergulir.
Bupati Seruyan, menurut dia, telah mengarahkan jajaran Pemkab untuk mencari alternatif penyelesaian, termasuk kemungkinan pemenuhan plasma apabila memang sesuai ketentuan.
“Bupati mengarahkan tentu untuk memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” kata Bahrun Abbas, Kamis (3/9) sore.
Pemkab juga telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait surat keputusan (SK) pelepasan kawasan. Selain itu, seluruh dokumen perizinan akan dikumpulkan dan dipelajari secara lebih rinci.
Tidak berhenti di situ. Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi dengan tiga kementerian sekaligus.
Yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.
Audiensi tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kepastian mengenai kewajiban perusahaan maupun bentuk hak masyarakat yang harus dipenuhi.
“Kalau memang harus plasma, ya kita pastikan harus plasma. Tapi kalau dari hasil audiensi ditentukan kewajibannya KOP, bagaimana caranya kemudian kita komunikasikan,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





