Hakim Perberat Vonis Banding Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Dua Terdakwa dan JPU Ajukan Kasasi

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:36 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Nurwinardi saat ditanya wartawan perihal vonis banding kasus dugaan korupsi pabrik tepung ikan Kotawaringin Barat. (Syamsudin/Radar Sampit)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Nurwinardi saat ditanya wartawan perihal vonis banding kasus dugaan korupsi pabrik tepung ikan Kotawaringin Barat. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar) kembali bergulir di tingkat banding.

Hasil putusan pengadilan justru memperkuat putusan sebelumnya, bahkan hukuman terhadap dua terdakwa mengalami peningkatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Nurwinardi, menyampaikan hal tersebut saat press release capaian kinerja Kejaksaan periode Januari-Agustus 2026 di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Kasus Pabrik Tepung Ikan Seret Tersangka Baru, Satu Unit Rumah di Bekasi Disita

Dari empat terdakwa, H Romi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara, pada tingkat banding hukumannya menjadi empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Deni juga mengalami perubahan hukuman. Ia yang sebelumnya divonis 2,6 tahun penjara, pada tingkat banding dijatuhi hukuman tiga tahun.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Heppy dan Rusliansyah, tetap dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

“Putusan pengadilan tingkat banding justru memperkuat putusan sebelumnya sehingga bukti-bukti yang diajukan dan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap Nurwinardi.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Sudah Dijerat, Vendor Pengadaan KPU Kotim Dibidik?

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dalam perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Dody Heryanto, menambahkan, atas putusan tingkat banding tersebut, terdakwa H Romi dan Deni mengajukan kasasi.

Sementara Heppy dan Rusliansyah menerima hasil putusan banding. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan banding keempat terdakwa. “Kita ajukan kasasi terhadap empat terdakwa,” jawab Dody saat dimintai informasi. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
vonis banding kasasi korupsi pabrik tepung ikan Kejari Kobar