Radarsampit.jawapos.com - Intensi aparat kepolisian dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih kencang. Terbaru, Bareskrim Polri memastikan jumlah tersangka kasus karhutla sudah bertambah dari 72 orang menjadi 89 orang. Seluruhnya merupakan tersangka perorang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya terus menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla. Langkah itu sejalan dengan tindak lanjut atas 189 laporan kepolisian terkait karhutla.
”Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” terang dia dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Nafsu Berujung Bui, Kakek 62 Tahun Diduga Cabuli Bocah hingga Digigit
Puluhan tersangka tersebut, kata Irhamni, merupakan tersangka perorangan. Namun demikian, polisi tidak berhenti sampai di situ. Pendalaman terus dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya perintah-perintah atau pun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi.
”Kami mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” kata dia menegaskan.
Tidak hanya langkah penindakan hukum, secara proaktif Polri melakukan asistensi pencegahan karhutla. Sebanyak 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikirim untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan, apalagi saat El Nino.
Baca Juga: Amat Curi Rp10 Juta dari Ruang Kapolres Seruyan, Ternyata Buat Bayar Utang hingga Judi Online
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menindak pelaku kejahatan lingkungan dengan menjerat 72 orang sebagai tersangka karhutla di 9 provinsi. Jumlah tersangka itu berdasar data pada 23 Agustus lalu. Puluhan tersangka tersebut diketahui sengaja membakar lahan seluas total 1.006,67 hektare.
Alasannya untuk menekan biaya operasional perkebunan supaya lebih murah.Para pelaku pembakaran lahan itu kini dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku kejahatan. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor