Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nafsu Berujung Bui, Kakek 62 Tahun Diduga Cabuli Bocah hingga Digigit

Farid Mahliyannor
Penulis: Farid Mahliyannor❯

 


Advertisement

DITANGKAP: Kakek berinisial M saat diamankan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Ia menyetubuhi anak di bawah umur yang masih kerabatnya di Sawahan, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Kakek berinisial M saat diamankan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Ia menyetubuhi anak di bawah umur yang masih kerabatnya di Sawahan, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

 

SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Nafsu bisa membuatmu celaka, ini yang dilakukan tersangka M, 62, warga Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Kakek satu ini tega menyetubuhi anak di bawah umur. Mawar, 8, yang masih kerabatnya ini hampir disetubuhi tersangka. Korban gerontak dan menggigit tangan tersangka hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Advertisement

Tersanhka saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengaku, ia belum pernah menikah. Ia mengetahui seperti itu karena beberapa kali 'jajan'."Saya jajan-jajan pak. Kadang Rp 10-20 ribu," kata tersangka di medsos pribadi Kapolrestabes Surabaya, Sabtu (29/8).

Ia mengaku, saat itu bertemu korban di warung. Korban membeli jajan. Setelah memberikan jajan yang dibeli korban, tersangka menarik dan memangku korban. "Saya peluk sama cium saja pak. Saya panggung," ujar tersangka.

Advertisement

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka tidak hanya memangku korban. Usai memeluk dan menciumi korban tersangka membuka celana korban yang ada dipangkuannya.

Ketika sudah membuka celana, tersangka berusaha menyetubuhi korban. Saat itu, korban teriak kesakitan. "Korban berontak dan teriak sakit," ungkapnya.

Korban kemudian menggigit tangan tersangka dan berhasil lepas. Korban berhasil lari sambil membetulkan celananya. Selanjutnya, ia menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya, kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Pengakuannya cuma sekali. Saat ini tersangka sudah kami tahan. Kami sita pakaian korban sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan, " tuturnya. (gun/jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putus Cinta Berujung Ancaman Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Terancam Lama Di Penjara

Putus Cinta Berujung Ancaman Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Terancam Lama Di Penjara

Seorang pemuda ancam sebar video asusila kepada mantan pacarnya dan meminta uang satu juta

Fakta Baru! Korban Asusila di Kotim Ternyata Sepupu Pelaku

Fakta Baru! Korban Asusila di Kotim Ternyata Sepupu Pelaku

Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta baru

‘Predator’ Anak Diganjar 11 Tahun Penjara. Kasus Asusila di Lamandau Berpotensi Meningkat

‘Predator’ Anak Diganjar 11 Tahun Penjara. Kasus Asusila di Lamandau Berpotensi Meningkat

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara pada seorang pria berusia 24 tahun, atas kasus asusila

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer