SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada Rabu (29/7) sore.
Hasil evaluasi menyimpulkan kondisi di lapangan telah memenuhi syarat untuk penimgkatan status.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan mengahadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.
Menurutnya, potensi karhutla mulai meningkat ditandai dengan munculnya titik panas dan asap di sejumlah wilayah.
"Berdasarkan kriteria yang ada, kondisinya sudah memenuhi syarat sehingga disepakati status dinaikkan darai siaga menjadi Tanggap Darurat mulai besok, 30 Juli 2026," ujar Halikinnor.
Ia mengaku sempat melihat langsung kepulan asap saat dalam perjalanan menggunakan pesawat menuju Sampit.
Kondisi itu, ditambah minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir, menjadi sinyal bahwa ancaman karhutla mulai meningkat sehingga diperlukan langkah antisipasi lebih dini.
Dengan status Tanggap Darurat, kata Halikinnor, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam mempercepat penanganan, termasuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun pemerintah pusat apabila diperlukan.
"Harapan kita tentu bukan hanya memadamkan api, tetapi meminimailisasi dampaknya. Mudah-mudahan kondisi tidak separah yang diperkirakan, namun kita harus tetap siap menghadapi segala kemungkinan," pungkasnya. (yn/sla)
Editor : Slamet Harmoko