JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
"Dalam sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dua orang itu," kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Ia menegaskan, penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari proses administrasi penyidikan, sementara status hukum para tersangka tetap melekat.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima status hukumnya. Kenapa kami terbitkan dulu sprindik, sambil menunggu menentukan langkah-langkah berikutnya dan melengkapi penyidikan. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," ujarnya.
Bentuk Tim Khusus Berisi Jaksa Senior
Status hukum eks Jampidsus dipastikan tidak gugur meski Kejagung menerbitkan sprindik baru. Sembilan jaksa senior ditunjuk untuk mengusut perkara PLN Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Untuk menjamin independensi penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Langkah ini diambil mengingat salah satu pihak yang berstatus tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan, tim tersebut dipilih langsung oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Dalam pelaksanaannya, kami tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," katanya.
Adapun sembilan jaksa senior yang ditunjuk terdiri atas:
-
Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
-
Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
-
Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset.
-
Riyono, Inspektur Keuangan I Jamwas dan mantan penyidik KPK.
-
Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
-
Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
-
Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
-
Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
-
Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di belasan lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari rangkaian penggeledahan itu, aparat menyita berbagai barang bukti yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan penyidik Polri guna memperkuat pembuktian dalam tiga perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (jpg)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Jawa Pos