Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aksi Bejat di Malam Kelabu! Perkosa Bocah 9 Tahun, Kakek di Lamandau Divonis 8 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:55 WIB
ilustrasi persidangan perkara tindak pidana pencabulan
ilustrasi persidangan perkara tindak pidana pencabulan

 

NANGA BULIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada SF (51), seorang pria paruh baya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (9/7/2026), terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, S.H., M.H. yang didampingi oleh hakim anggota Wahyu Satrio Aji, S.H., dan Faizal Ashari, S.H. Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Truk Putar Arah di Jalan Tjilik Riwut, Pemotor Tabrak Belakang hingga Masuk Rumah Sakit

Kronologi Aksi Bejat

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi asusila ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Terdakwa, yang diketahui menumpang tinggal di rumah orang tua korban, tega menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pemilik rumah.

Aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu kurang dari sebulan, yakni terhitung sejak 23 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026.

Sebanyak 8 kali terdakwa melancarkan tindakan asusilanya dengan memanfaatkan situasi malam hari saat korban yang baru berusia 9 tahun tersebut sedang terlelap di ruang tengah.

Modus yang dilakukan terdakwa tergolong licik. Ia mendekati korban yang sedang tidur, kemudian menurunkan celana korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Korban yang terbangun sempat tidak berani melakukan perlawanan maupun berteriak lantaran dicekam rasa takut yang luar biasa terhadap pelaku.

Baca Juga: Pesta Miras Berujung Berdarah, Pria di Kotim Dibacok dengan Parang

Kicauan Korban Bongkar Aib

Kejahatan yang selama ini ditutup-tutupi oleh terdakwa akhirnya terbongkar pada Sabtu, 28 Maret 2026. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada salah seorang kerabat.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melakukan konfirmasi dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan hukum yang cepat, termasuk melakukan pemeriksaan medis.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani menjadi bukti kunci, di mana ditemukan luka robek baru dan tanda-tanda nyata pencabulan pada tubuh korban.

Baca Juga: Karhutla di Mentawa Baru Ketapang Capai Belasan Hektare

Keadilan untuk Korban

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan moralitas. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, melanggar nilai moral di masyarakat, serta mengkhianati kepercayaan orang tua korban yang telah memberi tumpangan tempat tinggal.

Di sisi lain, terdapat hal yang meringankan terdakwa, yakni karena terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya dan menunjukkan sikap menyesal selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 415 huruf b jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian saat membacakan amar putusan.

Hukuman 8 tahun penjara ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
lamandau persidangan pencabulan nanga bulik asusila