Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diskon Berlanjut, Vonis Kontraktor Gedung Expo Sampit Hanya 2,5 Tahun dan Uang Pengganti Tinggal Rp177 Juta

Rado. • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Leonardus Minggo Nio alias Leo, kontraktor proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, Senin (13/7/2026). (rado/radar sampit)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Leonardus Minggo Nio alias Leo, kontraktor proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, Senin (13/7/2026). (rado/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Leonardus Minggo Nio alias Leo, kontraktor proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, Senin (13/7/2026).

Hukuman penjara dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan, sementara nilai uang pengganti yang harus dibayar turun drastis dari tuntutan lebih Rp3 miliar menjadi Rp177,35 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu menyatakan Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," demikian amar putusan majelis hakim.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Leonardus divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Perbedaan paling mencolok terdapat pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.017.856.469,99.

Namun, majelis hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp177.350.000, atau berkurang sekitar Rp2,84 miliar dari tuntutan.

Majelis hakim menetapkan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 75 hari.

Menariknya, putusan hakim juga berbeda dengan konstruksi tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur justru meminta majelis hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti dan menghukum terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair.

Tim jaksa yang menangani perkara tersebut terdiri atas I Wayan Suryawan, Menahin Kriskana, Endah Dwi Hastuti, I Putu Rudina Artana, Dyah Ayu Purwati, Dicky Karunia Ramadhan, Oktafian Prastowo, dan Datman Ketaren.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR), Jalan Tjilik Riwut, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 dan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, kekurangan volume pekerjaan, serta bangunan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain Leonardus selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir, konsultan pengawas Fazriannor, dan konsultan perencana M. Rikhi Zulkarnaen sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Leonardus sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta pada 12 September 2025 dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
korupsi gedung expo sampit Leonardus Minggo Nio vonis PN Palangka Raya