SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/7).
Dalam sidang yang menghadirkan dua saksi yang diajukan pihak terdakwa, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Menurut mereka, kedua terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.
Bambang Nugroho mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan pada persidangan justru menguntungkan kedua terdakwa.
Menurutnya, kliennya hanya berperan sebagai pengangkut tandan buah segar dan dijanjikan upah sebesar Rp400 ribu per ton. Bahkan, upah tersebut belum sempat diterima karena kedua terdakwa lebih dahulu diamankan aparat kepolisian saat dalam perjalanan.
"Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan," ujar Bambang didampingi Ivan Seda usai persidangan.
Ia menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurutnya, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, maka pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya lebih dahulu diproses hukum.
"Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini," katanya.
Selain menyampaikan pembelaan terhadap kedua terdakwa, Bambang juga mengungkap sejumlah fakta yang disampaikan para saksi di persidangan.
Salah seorang saksi, kata dia, menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan saksi, pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan. Musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, saksi juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan.
Namun, menurut saksi, rekomendasi tersebut hingga kini belum dijalankan. Dalam persidangan, saksi juga mempertanyakan legalitas operasional PT Menteng.
Menurut Bambang, saksi menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas sehingga berbagai aktivitas turunannya dipersoalkan.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mendalilkan kedua terdakwa terlibat dalam pengangkutan tandan buah segar yang dipanen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Buah sawit tersebut rencananya dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS).
Namun sebelum sampai di pabrik, kendaraan yang mengangkut tandan buah segar dihentikan aparat kepolisian di Jalan Poros Sampit–Samuda. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses hingga perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.(ang)
Editor : Slamet Harmoko