Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim Rancang APBD 2027 Rp1,7 Triliun, Postur Anggaran Disusun Berimbang

M. Akbar • Senin, 13 Juli 2026 | 18:00 WIB
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyerahkan nota kesepakatan rencangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.  (Akbar/Radar Sampit)
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyerahkan nota kesepakatan rencangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,702 triliun.

Dokumen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kotim, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, total pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.702.062.053.839. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.265.106.803.909.

Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp1.702.062.053.839, sehingga postur APBD 2027 disusun dalam kondisi anggaran berimbang tanpa surplus maupun defisit.

Pemerintah daerah juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto tetap berada pada posisi nol.

Irawati mengatakan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD yang dilaksanakan setiap tahun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini merupakan rangkaian proses penyusunan anggaran daerah yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan kebijakan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, arah kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.

Meski demikian, Irawati menegaskan postur APBD 2027 masih berpotensi mengalami perubahan karena pemerintah pusat belum menetapkan besaran sejumlah dana transfer.

“Tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan maupun belanja daerah Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian kembali sesuai kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Pemerintah Kabupaten Kotim berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan tepat waktu dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.   (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
KUA PPS APBD Kotim 2027 kotim