SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar rumah dinas guru di lingkungan SDN 3 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11/7/2026).
Bangunan tersebut dibongkar setelah diketahui dalam kondisi rusak berat, tidak layak huni, dan ditempati oleh pihak yang tidak berhak.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan sekolah sekaligus penertiban aset milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), unsur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pemerintah kelurahan, Polsek, dan Koramil. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pengosongan hingga pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, pembongkaran merupakan tindak lanjut atas laporan pihak sekolah mengenai kondisi rumah dinas yang sudah tidak layak digunakan.
"Proses pembongkaran rumah dinas guru ini kami lakukan menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah. Selain kondisinya sudah rusak dan tidak layak huni, rumah tersebut juga ditempati oleh pihak yang tidak berhak menempatinya," katanya.
Menurut Yolanda, keberadaan bangunan tersebut tidak lagi mendukung lingkungan sekolah yang tertata. Karena itu, pembongkaran menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekolah.
"Agenda pembongkaran rumah dinas guru yang sudah tidak layak pakai itu adalah bagian dari penataan lingkungan sekolah," ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah dinas tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk dihapus dari daftar aset Disdik Kotim. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan melalui Surat Keputusan Penetapan yang diterbitkan BKAD Kotim.
Yolanda menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan. Sebelum pengosongan dilakukan, Disdik telah memberikan tiga kali surat teguran kepada penghuni secara bertahap.
"Teguran pertama disampaikan pada Juli 2025, kemudian Agustus 2025, dan terakhir pada Juni 2026," jelasnya.
Ia menambahkan, rumah dinas guru merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang masih aktif mengajar. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
"Rumah dinas guru diperuntukkan bagi guru yang masih aktif mengajar," tegas Yolanda.
Disdik Kotim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam mendukung proses pengosongan hingga pembongkaran rumah dinas tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan sehingga proses pengosongan dan pembongkaran rumah dinas guru ini dapat berjalan dengan baik," tutupnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko