Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Geledah de'Clan Signature Cafe, Polisi Sita Hampir Rp60 Miliar dari Brankas Rahasia

Slamet Harmoko • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:00 WIB
Petugas membawa sejumlah koper berisi uang Rp60 miliar dan sejumlah dokumen yang disita dari de’Clan Cafe Jaksel, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Petugas membawa sejumlah koper berisi uang Rp60 miliar dan sejumlah dokumen yang disita dari de’Clan Cafe Jaksel, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp60 miliar dari sebuah brankas tersembunyi di de'Clan Signature Cafe, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berlangsung.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7) malam. Pantauan di lokasi menunjukkan barang bukti dikeluarkan sejak sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan dua mobil dan satu kendaraan taktis Brimob.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan uang yang ditemukan terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

"Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian ada USD889.965, serta uang tunai rupiah Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar," ujar Totok di lokasi penggeledahan.

Menurut Totok, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penyidik masih akan mendalami asal-usul uang maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Money Changer Turut Digeledah

Selain kafe, tim gabungan juga menggeledah sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 71 item barang bukti serta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

"Kemudian di money changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga meminta keterangan tiga orang yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

"Ada tiga. Pegawai saja, orang yang ada di lokasi," ujarnya.

Totok menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan masih akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Brankas Disembunyikan di Balik Lemari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe.

Menurutnya, selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Memang itu terselubung di balik satu lemari. Ada brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis," ujar Budi.

Bagian dari Penyidikan Tiga Perkara

Budi mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Perkara yang diselidiki meliputi dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, serta perkara yang berkaitan dengan Asabri dan Krakatau Steel.

Untuk mengamankan proses penggeledahan, kepolisian turut menerjunkan personel Brimob bersenjata lengkap sebagai bagian dari prosedur pengamanan standar.

"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP)," kata Budi.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diduga menguasai uang maupun aset yang disita. Penyidik juga belum menjelaskan keterkaitan spesifik antara barang bukti tersebut dengan masing-masing perkara yang sedang ditangani.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#de'Clan Signature Cafe #Brankas tersembunyi #penggeledahan #tppu