SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini, seorang pria terduga pelaku pencurian buah mangga di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kecamatan Baamang, menjadi sasaran amuk massa hingga wajahnya bersimbah darah.
Detik-detik penangkapan pria tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Harga Minyak Naik Tipis di Tengah Kebijakan OPEC+ Tambah Produksi
Dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar luas, pelaku yang mengenakan jaket hitam dan celana pendek tampak tak berdaya di tangan warga.
Kondisi wajahnya yang berlumuran darah memicu spekulasi adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan sebelum situasi berhasil diredam oleh warga lainnya.
Warga setempat, M, menyebut bahwa aksi pelaku sudah masuk dalam kategori meresahkan. Menurutnya, pria tersebut diduga telah berulang kali melancarkan aksi pencurian buah mangga di lingkungan Jalan Gunung Bromo.
Baca Juga: Jembatan Patah Sampit Hampir Rampung! Target Tuntas Agustus dengan Anggaran Rp397 Juta
"Benar, pencuri mangga di Bromo ketangkap. Kata orang sini, dia memang sudah sering beraksi," ujar M saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, M mengungkapkan bahwa pelaku tidak dibawa ke kantor polisi. Alih-alih diproses hukum, pelaku disebut hanya dilepaskan setelah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kayanya masih dilepas lagi orangnya, disuruh bikin surat perjanjian saja," tambahnya.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Baamang, IPTU Helmi Hamdani, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait peristiwa itu.
Baca Juga: BNNK dan Pemkab Kotim Sinergi Berantas Narkoba
"Piket SPKT Polsek Baamang tidak ada menerima laporan terkait peristiwa tersebut," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Warga diimbau agar tidak gegabah melakukan tindakan main hakim sendiri saat mendapati dugaan tindak pidana.
"Setiap dugaan tindak pidana harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara pidana adalah kewenangan aparat, bukan masyarakat secara sepihak," pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Pria Jadi Terdakwa setelah Setahun Duduki Lahan HGU-PBS
Hingga berita ini naik cetak, identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkap kejadian masih belum jelas. Pihak kepolisian menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar penyelidikan dapat dilakukan. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor