SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan dua pria berinisial MA dan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman yang menewaskan satu warga dan mengakibatkan dua orang lainnya mengalami luka di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB usai pesta hiburan rakyat. Kedua tersangka kini telah ditahan di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, kejadian itu diduga dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum menghadiri pesta hiburan rakyat.
"Peristiwa ini berawal saat kedua tersangka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Setelah itu mereka menghadiri pesta hiburan rakyat dan kembali mengonsumsi minuman keras hingga dalam kondisi mabuk," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kotawaringin Timur, Senin (6/7/2026).
Christian menjelaskan, saat berjoget di depan panggung hiburan, tersangka SH sempat bersenggolan dengan sejumlah pengunjung. Meski sempat berlalu, perselisihan kembali terjadi setelah acara selesai.
Saat menuju area parkir, SH diduga dicegat oleh beberapa orang hingga menjadi korban pengeroyokan. Melihat rekannya dipukul, tersangka MA yang membawa sebilah pisau di dalam saku jaketnya kemudian mengeluarkan senjata tajam tersebut.
MA diduga menusukkan pisau beberapa kali ke arah korban berinisial IR hingga mengenai dagu, tangan kiri, dan leher korban. Pisau bahkan sempat tertancap di leher korban.
Setelah itu, SH mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh korban IR. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang dua orang lainnya di lokasi kejadian. Saat hendak menusuk korban berinisial TR, serangan itu sempat ditepis hingga mengenai bahu kanan korban berinisial TL. SH kemudian kembali melakukan penikaman hingga mengenai bagian perut TL.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Personel Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yang menerima laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di kediaman masing-masing.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi hiburan, serta kumpang pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara," kata Christian.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, MA dan SH dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya kini ditahan di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(oes)
Editor : Slamet Harmoko