SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pelarian dua pelaku pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Mentaya Hulu akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk keduanya pada Selasa (30/6/2026) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan aksi brutal yang menewaskan seorang pemuda dan membuat seorang korban lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga: Tragis! Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah di Jalur Tengkorak Kobar
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi saat berlangsung hiburan organ tunggal dalam pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial ID (18) menjadi sasaran penikaman hingga mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Kuala Kuayan, nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, korban lainnya, JT (23), juga menjadi korban keganasan pelaku. Ia mengalami luka tusuk serius dan berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: Pria 32 Tahun di Baamang Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 7,85 Gram
"Hasil penyelidikan mengungkap kejadian dipicu perselisihan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6). Pelaku MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau tertancap, kemudian senjata yang sama digunakan untuk melukai korban JT," ujar Edy, Kamis (2/7/2026).
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Tim gabungan akhirnya meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Jual Sabu Paket Hemat, Warga Lamandau Dituntut 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor