SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 283,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta peserta tercatat tidak aktif akibat menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebutkan terdapat dua kategori penunggak iuran, yakni peserta yang mampu membayar tetapi tidak menunaikan kewajiban karena merasa sehat, serta peserta yang benar-benar tidak mampu membayar.
Ia menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan agar peserta dapat kembali aktif. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu disampaikan dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 yang digelar daring, Kamis (2/7).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty menilai penghapusan tunggakan dapat menjadi solusi untuk mengaktifkan kembali peserta. Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan tidak menimbulkan masalah administrasi maupun kerugian negara.
Menurut Telisa, tantangan lain dalam pengelolaan JKN adalah tingginya inflasi medis yang mencapai 17,9 persen, dipicu ketergantungan pada impor alat kesehatan dan farmasi serta pelemahan nilai tukar rupiah. Ia juga menyoroti struktur industri kesehatan yang cenderung oligopolistik sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat agar harga lebih terkendali.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mendukung rencana pemutihan tunggakan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengaktifkan kembali peserta mandiri kelas III yang selama ini terhambat tunggakan iuran.
Ia juga mendorong diversifikasi sumber pendanaan JKN, tidak hanya bergantung pada iuran peserta, tetapi juga optimalisasi dana pajak rokok serta cukai gula, garam, dan lemak untuk sektor kesehatan. Selain itu, ia meminta pemerintah memperkuat pendanaan JKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk percepatan pencairan dana kesehatan.
Timbul juga menyoroti perlunya penyesuaian iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2027, yang disebut masih dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan kisaran ideal sekitar Rp70.000.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta pengawasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan. Dewan Pengawas juga mengapresiasi capaian opini wajar tanpa modifikasi serta meningkatnya pemanfaatan program JKN dari tahun ke tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Telisa menambahkan bahwa JKN memiliki dampak penting terhadap perekonomian karena kesehatan berpengaruh langsung terhadap produktivitas masyarakat. Ia juga menyoroti tantangan pembiayaan kesehatan jangka panjang di tengah tekanan inflasi dan keterbatasan kenaikan iuran. (yit)
Editor : Heru Prayitno