SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik lancung (curang, Red) mafia pupuk bersubsidi kembali mencoreng sektor pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di saat pemerintah bersusah payah memastikan pasokan pupuk tepat sasaran, seorang pria paruh baya justru nekat menimbun dan menyelundupkannya demi keuntungan pribadi.
Namun, sepandai-pandainya melompat, pelarian bisnis ilegal ini akhirnya kandas juga di tangan aparat kepolisian.
Anggota Polsek Jaya Karya berhasil menggagalkan penyelundupan 80 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang diangkut menggunakan dua unit mobil pikap.
Ironisnya, pengadangan ini terjadi tepat di depan markas mereka di Jalan HM Arsyad, Samuda - Ujung Pandaran, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
Baca Juga: Musda Golkar Kotim: Siyono Terkendala Syarat
Kronologi Penggagalan: Terjebak di Depan Markas Polisi
Aksi kejar-kejaran dan pengadangan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di wilayah pedesaan. Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pada Minggu Malam (14/6), Pukul 21.00 WIB, personel Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket malam menerima informasi valid dari warga.
Dilaporkan bahwa ada dua unit mobil pikap bermuatan penuh yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal, bergerak dari arah Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit menuju arah Kota Sampit.
Kemudian sekitar Pukul 21.30 WIB, penyisiran dan pengadangan untuk merespons cepat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di jalur yang akan dilalui.
Polisi memasang barikade tepat di depan Mapolsek Jaya Karya. Tidak berselang lama, dua lampu sorot mobil pikap yang dicurigai mulai tampak mendekat.
Selanjutnya, Pukul 22.00 WIB, penggeledahan muatan dilakukan petugas langsung menghentikan paksa kedua armada tersebut. Saat terpal penutup bak dibuka, petugas menemukan tumpukan puluhan karung pupuk NPK Phonska dan Urea.
Dua orang sopir pikap tak berkutik saat diinterogasi dan langsung mengakui bahwa barang yang mereka bawa adalah pupuk subsidi.
Dan sekitar pukul 23.00 WIB, sang pemilik diringkus dari nyanyian kedua sopir, muncul nama seorang pria paruh baya berinisial M (56).
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan M. Di hadapan penyidik, M mengakui bahwa seluruh pupuk tersebut adalah miliknya yang dibeli secara eceran dari beberapa petani di Desa Lempuyang dengan rencana akan dijual kembali dengan harga tinggi di Kota Sampit.
Baca Juga: Ghana Menang Dramatis atas Panama
Sita 2 Pikap dan 80 Karung Pupuk, Pelaku Tak Punya Dokumen
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko membenarkan penangkapan kakap tersebut. Pihaknya merinci armada yang diamankan adalah satu unit pikap bernomor polisi KH 9231 PF (mengangkut 40 karung) dan satu unit pikap bernopol KH 8229 FT (mengangkut 40 karung).
"Saat kami meminta dokumen resmi, baik itu Delivery Order (D.O) dari pemerintah maupun surat izin resmi distribusi pupuk bersubsidi, tersangka M sama sekali tidak mampu memperlihatkannya. Ini murni tindakan ilegal yang merugikan hajat hidup petani banyak," tegas AKP Edi Wiyoko kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Inggris Pertama, Kroasia Juru Kunci, Klasemen Sementara Grup L Piala Dunia 2026
Ancaman Hukuman Menanti
Kini, sang tengkulak nakal berinisial M beserta dua sopir dan seluruh barang bukti berupa 80 karung pupuk serta dua unit mobil pikap telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jaya Karya.
Pihak Kepolisian Resor Kotim memastikan akan mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan mafia pupuk lainnya yang kerap membuat pupuk subsidi langka di pasaran.
“Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,”tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor