Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Tanah Bermasalah di Sampit, Lia Divonis Setahun Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi Persidangan/AI
ilustrasi Persidangan/AI

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Joshua Agusta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor dalam perkara penipuan jual beli tanah di kawasan Jalan HM Arsyad Km 3,5, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Joshua Agusta saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Advertisement

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika terdakwa meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan sebidang tanah yang diklaim miliknya di Jalan HM Arsyad Km 3,5, samping Jalan Dewi Sartika, Desa Telaga Baru. Tanah tersebut kemudian dipasarkan melalui akun Facebook milik Triastuti bernama “Putri Nabila Syarif”.

Pada Agustus 2021, Agus Sutikno melihat iklan tersebut dan tertarik membeli lahan yang ditawarkan. Setelah berkomunikasi dan meninjau lokasi, korban sepakat membeli tanah berukuran 30 meter x 40 meter dengan harga Rp98 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp53 juta pada 14 September 2021 sebagai uang muka, Rp20 juta pada 15 September 2021, dan Rp25 juta pada 18 September 2021. Setelah pelunasan, korban menerima kuitansi pembayaran serta diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut sebagai legalitas lahan tersebut.

Dari hasil transaksi itu, Triastuti menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total Rp67 juta. Sementara Rp31 juta lainnya menjadi fee sesuai kesepakatan di antara keduanya.

Permasalahan terungkap pada Juli 2022 saat korban hendak membersihkan lahan yang telah dibelinya. Di lokasi, korban bertemu dengan Laswan yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Korban Penipuan Beras Murah Berisi Pasir di Kotim Terus Bertambah

Korban Penipuan Beras Murah Berisi Pasir di Kotim Terus Bertambah

Korban di Kecamatan Baamang menunjukkan pasir yang dikemas ke dalam karung beras dan dijual kepada warga dengan harga murah.

Pemkab Kotim: Hoaks dan Penipuan Daring jadi Ancaman Serius di Era Digital

Pemkab Kotim: Hoaks dan Penipuan Daring jadi Ancaman Serius di Era Digital

penyebaran hoaks, penipuan daring, dan berbagai bentuk kejahatan siber menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi di tengah pesatnya

Penipuan Digital Dominasi Kasus ITE di Kalteng

Penipuan Digital Dominasi Kasus ITE di Kalteng

Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kalimantan Tengah masih didominasi penipuan digital

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer