Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perkara Kurir 35 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejari Lamandau 

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:24 WIB

 

Ilustrasi seseorang ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu. (net)
Ilustrasi seseorang ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu. (net)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan dua tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dari penyidik Polres Lamandau. Pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah J membenarkan penerimaan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut barang bukti yang diamankan tergolong besar.

“Dalam perkara ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi,” ujar Firmansyah, Rabu (10/6).

Ia menegaskan kejaksaan akan segera memproses perkara tersebut ke persidangan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Lamandau.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap dua tersangka berinisial ME dan HR dalam pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi. Penangkapan terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas. Saat akan dihentikan, kendaraan tersebut justru melaju kencang dan berupaya melarikan diri.

Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya kedua tersangka melompat dari mobil yang masih melaju dan melarikan diri ke dalam hutan. Setelah pencarian intensif selama kurang lebih 12 jam, petugas berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir profesional yang membawa narkotika dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan fasilitas parkir pusat perbelanjaan. ME bertugas mengambil mobil Toyota Raize yang telah berisi paket narkoba di basement Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan HR mendampingi perjalanan lintas provinsi.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan di basement Duta Mall Palangka Raya untuk diambil kurir berikutnya.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan atau sindikat di balik pengiriman narkotika tersebut. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #ekstasi #sabu