SAMPIT-Rendahnya harga tandan buah segar (TBS) yang diterima sebagian petani sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak hanya dipengaruhi rantai tata niaga, tetapi juga minimnya kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartadi, jumlah pekebun sawit swadaya yang telah memiliki STDB hingga saat ini masih sangat rendah. Pihaknya memperkirakan belum mencapai 2 persen dari total luas kebun sawit rakyat yang ada di Kotim.
“Kalau ditanya berapa yang sudah punya STDB, itu tidak sampai 2 persennya. Bebannya masih berat sekali,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas tata niaga TBS Sawit di DPRD Kotim, Senin (8/6).
Yephi menjelaskan, STDB merupakan dokumen penting yang menjadi syarat dasar bagi pekebun swadaya untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan legalitas tersebut, petani memiliki peluang lebih besar memperoleh harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah.
“STDB itu sebenarnya syarat wajib untuk melakukan kerja sama. Kalau sudah punya STDB, peluang petani mendapatkan harga yang setara dengan standar yang ditetapkan pemerintah akan lebih terbuka,” paparnya.
Yephi melanjutkan, rendahnya kepemilikan STDB bukan disebabkan biaya pengurusan. Sebab, penerbitan STDB tidak dipungut biaya. Kendala terbesar justru berada pada proses pendataan, pemetaan lahan, dan verifikasi yang membutuhkan keterlibatan aktif petani.
Baca Juga: Penyetaraan Harga TBS Tergantung Kualitas, Kandungan Minyak serta Kondisi Kebun
“Banyak masyarakat yang masih kesulitan pada tahap pemetaan. Mereka harus menyiapkan data administrasi dan pemetaan lahan. Di sisi lain, kemampuan teknis dan pemahaman teknologi sebagian petani masih terbatas,” jelasnya.
Akibat belum memiliki STDB, banyak petani swadaya belum dapat menjalin kerja sama langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sehingga masih bergantung pada peron atau tengkulak. Kondisi inilah yang dinilai menjadi salah satu penyebab harga TBS yang diterima petani kerap jauh di bawah harga acuan pemerintah.
Dalam RDP tersebut juga terungkap, bahwa harga TBS yang rendah umumnya terjadi di tingkat pengumpul atau peron, bukan di PKS. Bahkan terdapat laporan harga sawit petani yang hanya berkisar Rp1.500 per kilogram, jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bersama. Bagaimana petani swadaya memiliki STDB dan masuk ke dalam sistem tata niaga yang lebih tertib sehingga harga yang diterima bisa lebih baik,” tegas Yephi.
Dibeberkannya, berdasarkan data yang digunakan pemerintah daerah, luas kebun sawit swadaya di Kotim mencapai sekitar 30 ribu hektare. Namun hasil pemetaan sementara menunjukkan potensi luasan kebun rakyat dapat mencapai lebih dari 50 ribu hektare. Meski demikian, jumlah pekebun yang telah mengantongi STDB masih sangat minim.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mendorong legalitas kebun rakyat sekaligus memperkuat posisi tawar petani sawit swadaya di pasar.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama