SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi penggelapan dalam jabatan terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dua unit Truk Tronton milik PT. Karunia Ilahi Bermitra Abadi (KIBA) ditemukan telantar dalam kondisi "ditelanjangi" di kawasan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua sopir armada tersebut, yang diidentifikasi berstatus sebagai mahasiswa/pelajar asal Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, kini diburu pihak Kepolisian setelah diduga kuat membawa kabur onderdil truk dan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Baca Juga: Portal Akses Kebun Sawit di Cempaga Dirusak Kelompok Misterius
Kronologi Penemuan: Berawal dari GPS dan Ponsel yang Mati
Aksi kriminal ini terendus pada Senin malam lalu, 01 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Perwakilan manajemen PT. KIBA, Agung Tri Prasetyoko (40), menaruh curiga setelah nomor telepon seluler kedua sopir yang membawa Truk Tronton dengan nomor polisi T 9137 TD dan BM 9567 JO mendadak tidak aktif secara bersamaan.
Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalur logistik, Agung langsung berkoordinasi dengan Tim IT perusahaan untuk melacak keberadaan armada melalui Global Positioning System (GPS).
Baca Juga: Ngamuk Bawa Mandau, Pemuda Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
"Hasil pelacakan satelit menunjukkan kedua truk raksasa tersebut berhenti di area Warung Makan Sederhana Mama Tya/Mbak Siti, di Jalan Cilik Riwut Desa Pelantaran," ujar petugas.
Mendapat titik koordinat tersebut, Agung segera menghubungi dua warga lokal, Aries Wijaya dan Fajar, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Kondisi Truk "Ditelanjangi": Ban hingga Radio Orari Digasak
Bak disambar petir di siang bolong, sekitar pukul 21.40 WIB, saksi Aries Wijaya melaporkan bahwa kedua truk tronton tersebut ditemukan terparkir dalam keadaan kosong tanpa pengemudi. Mirisnya, kondisi fisik kedua kendaraan tangguh tersebut sudah tidak utuh lagi.
Para pelaku diduga secara terencana mempreteli komponen penting truk sebelum melarikan diri. Berdasarkan olah data di lapangan, berikut rincian jarahan pelaku yakni Truk Tronton T 9137 TD: Kehilangan 4 buah ban utama yang terpasang, 1 buah ban serep, 1 buah dongkrak berkapasitas 50 ton, 2 buah aki, terpal hijau, radio orari, radio tape, 2 buah lampu tembak, serta dikuras habis solarnya sebanyak 200 liter.
Semenetara, Truk Tronton BM 9567 JO: Kehilangan 4 buah ban utama, 2 buah aki, terpal hijau, radio orari, radio tape, 2 buah lampu tembak, dan 200 liter solar.
Akibat penjarahan terstruktur ini, PT. KIBA menderita kerugian materiil yang fantastis, mencapai Rp 95.350.000,-.
Baca Juga: Bilal FC dan MHU FC Menang Telak di HNR CUP II 2026
Dua Sopir Berstatus Mahasiswa Masuk DPO
Berdasarkan laporan resmi ke Polsek Cempaga Hulu, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang terlapor yang merupakan pengemudi truk tersebut yakni, M. RANDY (21), pemuda kelahiran Pangkalan Bun yang berdomisili di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, dan MUHAMMAD ERWIN (29), pria asal Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Secara administratif, kedua terlapor masih berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa namun bekerja sebagai pengemudi logistik lintas provinsi.
Baca Juga: MPA Tatas Bungur Kelurahan Baru Perkuat Peran Pengendalian Karhutla di Kotawaringin Barat
Dijerat Pasal KUHP Baru
Pihak Polsek Cempaga Hulu telah menerima laporan resmi dan mengamankan barang bukti awal berupa hasil cetak pelacakan GPS serta dokumen manifes perjalanan armada.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dibayang-bayangi hukuman berat. Penyidik bakal menjerat mereka dengan Pasal 488 Juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena hubungan kerja atau karena mendapat upah (penggelapan dalam jabatan). (*)
Editor : Farid Mahliyannor