PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Aliansi Kalteng Bergerak kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Kamis (4/6/). Dalam aksi tersebut, massa kembali mendesak Kepala Dinas PUPR Kalteng Joni Gultom untuk mundur dari jabatannya terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang menjadi sorotan publik.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Dalam unjuk rasa tersebut, massa juga melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Berbeda dengan aksi sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kalteng tidak menemui massa aksi.
Ketua Aliansi Kalteng Bergerak Affan menyatakan pihaknya tetap konsisten membawa empat tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya. Salah satu tuntutan utama adalah desakan agar Kepala Dinas PUPR Kalteng mengundurkan diri.
“Pada hari ini kami tetap konsisten membawa tuntutan untuk ditandatangani. Namun kami mendapat penjelasan bahwa tuntutan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diserahkan kembali, dengan kemungkinan ada perubahan beberapa poin,” ujar Affan.
Affan menegaskan pihaknya menolak adanya perubahan terhadap isi tuntutan yang telah disepakati secara internal. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah final dan tidak dapat diubah.
“Kami tidak menginginkan adanya perubahan. Tuntutan ini sudah melalui pembahasan internal dan bersifat final,” katanya.
Ia menambahkan, desakan pengunduran diri kepala dinas merupakan bentuk aspirasi masyarakat atas dugaan kelalaian dalam proyek yang dikelola PUPR Kalteng. Namun, kewenangan pergantian pejabat berada di tangan kepala daerah.
“Bagi kami, Dinas PUPR lalai dalam memastikan proyek berjalan sesuai harapan masyarakat. Namun pergantian kepala dinas adalah kewenangan kepala daerah,” ujarnya.
Affan juga menyampaikan bahwa aksi akan kembali dilakukan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika tuntutan belum ditandatangani, kami akan kembali datang sesuai surat pemberitahuan yang telah disampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kompol Henry mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman dan tertib.
“Pengamanan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian dalam pengamanan aksi mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai standar operasional prosedur Polri. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno