Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cegah Peredaran Zat Etomidate, Pengawasan Peredaran Liquid Vape Diperketat

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi seorang pecandu vape, dan alat tersebut mulai bisa digunakan untuk menghisap zat berbahaya sejenis narkotika.(Diolah dengan AI)
Ilustrasi seorang pecandu vape, dan alat tersebut mulai bisa digunakan untuk menghisap zat berbahaya sejenis narkotika.(Diolah dengan AI)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Bea Cukai Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan cartridge berisi cairan mengandung zat berbahaya, seperti etomidate yang diperjualbelikan secara terselubung melalui platform digital.

Humas Bea Cukai Palangka Raya, Tedy menyatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap peredaran produk vape, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dan pita cukai. Sementara terkait kandungan atau isi produk, kewenangannya berada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski demikian, apabila terdapat informasi atau indikasi pelanggaran, Bea Cukai tetap melakukan penyelidikan awal dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kalimantan Tengah, hingga kantor Bea Cukai di daerah lain maupun kantor pusat.

“Kalau terkait pita cukai menjadi kewenangan kami. Sedangkan untuk isi atau kandungannya merupakan kewenangan BPOM. Namun jika ada informasi dan dugaan pelanggaran, tetap kami tindak lanjuti bersama BNN, kepolisian, dan stakeholder terkait,” ujarnya,Rabu (3/6/2026).

Tedy menjelaskan, pihaknya juga mencermati kasus dugaan peredaran narkotika menggunakan cartridge vape yang baru-baru ini terungkap di Kabupaten Lamandau. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya upaya pelaku memanfaatkan tren penggunaan vape untuk mengedarkan zat terlarang.

Mengantisipasi modus serupa, Bea Cukai Palangka Raya aktif melakukan pengawasan digital melalui metode crawling atau penelusuran dunia maya. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas di media sosial, marketplace, hingga pasar gelap yang diduga menjadi sarana transaksi barang ilegal.

Baca Juga: Cartridge Vape Berisi Narkoba Jenis Baru Mulai Masuk Kalteng, Dibongkar Polres Lamandu

“Dari pengawasan itu kami menemukan cukup banyak modus penjualan liquid yang mengandung etomidate,” ungkapnya.

Namun, pihaknya belum menemukan indikasi peredaran liquid mengandung etomidate maupun vape yang mengandung narkotika. Menurut Tedy, Kalimantan Tengah sejauh ini bukan menjadi pangsa pasar utama masuknya liquid vape dari luar negeri. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif mengingat pola peredaran narkotika terus berkembang.

Ditambahkan Tedy, Bea Cukai juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko vape resmi. Seluruh toko tersebut diketahui memiliki izin usaha dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak menjual produk yang mengandung zat terlarang.

“Kami rutin memantau vape store yang memiliki izin resmi. Sampai saat ini pihaknya belum menemukan liquid yang mengandung etomidate di toko-toko tersebut. Namun kami tetap waspada karena modus yang digunakan biasanya berupa cartridge yang sudah terisi cairan,” paparnya.

Baca Juga: BNN Rekomendasikan Larangan Penggunaan Vape di Indonesia. Alasannya, Banyak Dijadikan Media untuk Narkoba Cair

Tedy menambahkan, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran vape atau liquid yang mengandung zat berbahaya. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk persoalan vape dan narkotika ini kami selalu berkomunikasi dengan BNN. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zat berbahaya tersebut diketahui mulai masuk ke wilayah Kalteng, ketika Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau menangkap seorang tersangka berinisial WW pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis inex sebanyak lima bungkus plastik berisi total 350 butir pil. Selain itu, polisi juga menemukan lima cartridge vape yang berisi cairan diduga mengandung etomidate.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalteng dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per cartridge. Zat yang tergolong narkotika jenis baru tersebut ditemukan dalam cartridge rokok elektrik (vape) yang isinya dicampur cairan (liquid) ilegal.

Diketahui, Etomidate adalah obat bius medis (anestesi intravena) yang kini resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Liquid Vape #Zat Etomidate #bea cukai #zat berbahaya #rokok elektrik