Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Kobar Bidik Rokok Ilegal dan KTR

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
Koordinasi Satpol PP dan Bea Cukai Pangkalan Bun, untuk rencana operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum lama ini.
Koordinasi Satpol PP dan Bea Cukai Pangkalan Bun, untuk rencana operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum lama ini.

Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah setempat.

Upaya tersebut akan diperkuat melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bea Cukai.

Koordinasi awal antara Satpol PP Kobar dan Bea Cukai dilakukan sebagai bagian dari persiapan program strategis yang direncanakan mulai berjalan pada Tahun Anggaran 2027.

Advertisement

Langkah ini menjadi upaya memperkuat sinergi penegakan peraturan daerah guna menciptakan ketertiban umum yang lebih kondusif.

Selain pengawasan KTR, kerja sama tersebut juga mengacu pada implementasi regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2023 tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak rokok, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2024 terkait pemanfaatan hasil cukai hasil tembakau dalam penegakan hukum.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan kerja sama ini tidak hanya berfokus pada operasi gabungan di lapangan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas aparatur, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan sistem pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal.

Advertisement

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Barat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apa pun,” tegas Syahruni.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban, mendukung penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di daerah.

Satpol PP juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modusnya Diselundupkan dalam Tangki Minyak

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modusnya Diselundupkan dalam Tangki Minyak

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengungkapkan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan

Dikirim Lewat Ekspedisi hingga Ojol, Begini Modus Peredaran Rokok dan Minol Ilegal di Kotim

Dikirim Lewat Ekspedisi hingga Ojol, Begini Modus Peredaran Rokok dan Minol Ilegal di Kotim

Bea Cukai Sampit menemukan distribusi rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan melalui berbagai jalur

Pedagang Diedukasi soal Rokok Ilegal

Pedagang Diedukasi soal Rokok Ilegal

Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan mengedukasi pedagang tentang rokok ilegal, Selasa (22/9).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer