Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Selain Mark Up Beli Barang, Dadan CS Juga Keruk Untung dari Yayasan Abal-Abal yang Kelola SPPG

Slamet Harmoko • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:01 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran MBG di Badan Gizi Nasional
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran MBG di Badan Gizi Nasional

Radarsampit.jawapos.com - Kejelian warganet dalam mengkritisi penggunaan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang di beberapa bidang tidak masuk akal ternyata bukan nyinyiran semata. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, sampai televisi diduga dikorupsi oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Temuan itu diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers pada Rabu (3/6/2026)

Dia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di BGN itu terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola anggaran untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, Dadan Hindayana bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. 

Tak hanya itu, praktik culas itu diduga juga berlangsung dalam penggunaan anggaran MBG lewat yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.

”Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief kepada awak media.

Keterangan itu disampaikan oleh Syarief setelah mengumumkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka. Bukan hanya mengakali anggaran MBG, mereka diduga melakukan intervensi kepada PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. 

Sehingga penyusunan KAK atau Kerangka Acuan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa di tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

”Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Kepada awak media, Kejagung turut membeber beberapa pengadaan BGN yang diduga telah menjadi bancakan Dadan dan anak buahnya.

Diantaranya adalah pengadaan yang sempat mengundang perhatian publik. Yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran pengadaan sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pengadaan itu juga diduga telah di-markup dengan sengaja sehingga menyebabkan kerugian negara.

”Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. (*/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi MBG #Korupsi BGN #Lodewyk Pusung #Sony Sanjaya #Dadan Hindayana