Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Setelah Kantor BGN Digeledah Kejagung, Sang Mantan Pimpinan Dadan Hindayana Cs Langsung Ditahan

Slamet Harmoko • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:55 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya rampung pada Rabu (3/6) sore.

Setelah menyisir ruangan selama 15 jam, penyidik keluar dengan membawa sejumlah dokumen krusial dalam box container.

Seluruh penyidik beserta barang bukti tersebut akhirnya meninggalkan kantor BGN pada pukul 17.23 WIB dengan menggunakan tiga unit mobil.

Sementara itu setelah mengamankan barang bukti, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.

Ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto ini resmi menyandang status tersangka. Mereka ditahan atas dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat digiring menuju mobil tahanan pada Rabu petang, ketiganya memilih bungkam dan diam seribu bahasa tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SPPG). Padahal, pendaftaran titik SPPG seharusnya gratis dan terbuka.

"Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ," ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung juga sudah membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di kantor instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

"Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci lebih jauh detail perkara korupsi ini. Kasus ini pun langsung menjadi sorotan tajam publik, terlebih setelah sempat beredar rumor Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat BGN serta kritik masyarakat terkait kebijakan BGN yang dinilai boros anggaran. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi MBG #Kepala BGN #Korupsi BGN #korupsi #Dadan Hindayana