SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Genderang perang terhadap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus ditabuh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 38 jerigen berisi solar subsidi yang diduga kuat akan diselewengkan ke pasar gelap.
Baca Juga: Polres Sukamara Ungkap Empat Kasus Pencurian
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN
Aksi korps bhayangkara ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan puluhan jerigen siap edar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi warga. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan,” tegas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: KAPOLRES KOTIM: Narkoba jadi Pemiicu Maraknya Pencurian Sawit
SASARAN DISTRIBUSI DIDALAMI
Meski barang bukti sudah di tangan, polisi tidak berhenti di situ. Saat ini, penyidik tengah membedah asal-usul puluhan jerigen solar tersebut serta ke mana rencananya barang subsidi itu akan dikirim.
Sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim untuk mengungkap siapa dalang di balik bisnis ilegal ini.
Baca Juga: 14 WBP Beragama BuddhaTerima Remisi Khusus Waisak di Kalteng
RUGIKAN NELAYAN
AKP Edy Wiyoko menambahkan bahwa praktik culas seperti ini berimbas langsung pada kelangkaan BBM bagi warga yang berhak.
"Penyalahgunaan ini sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para nelayan dan warga kecil yang sangat bergantung pada subsidi negara. Kami akan tindak tegas setiap oknum yang bermain," pungkasnya.
Hingga berita ini naik cetak, status hukum para terperiksa masih dalam tahap pendalaman. Polisi berjanji akan menyampaikan rincian tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor