SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini layak disematkan kepada H (52), seorang kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Upayanya menyelundupkan barang haram seberat 1 ons dari Kalimantan Barat (Kabar) ke Kalimantan Tengah (Kalteng) kandas justru karena kecanggihan teknologi keamanan pada mobil yang ia sewa.
Aksi tersangka terendus bukan melalui informan polisi, melainkan melalui sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada mobil rental asal Pontianak, Kalbar yang digunakannya.
Baca Juga: Maling Motor Beraksi di Musala Desa Purwareja Lamandau
Kecurigaan Pemilik Rental
Petaka bagi H (52) bermula saat pemilik jasa persewaan mobil merasa ada yang janggal dengan rute perjalanan penyewanya.
Berdasarkan pantauan aplikasi di ponselnya, posisi mobil tersebut sudah melenceng jauh hingga masuk ke wilayah Kalteng. Khawatir kendaraan miliknya disalahgunakan atau dibawa kabur, pemilik rental segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual. Kiai Pimpinan Ponpes Terancam 12 Tahun Penjara
Terjebak di Parenggean
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran secara real-time. Pelaku yang diduga sempat kehilangan arah dan kebingungan rute jalan, akhirnya terpantau melintas di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di sanalah petugas melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
"Pemilik mobil curiga karena kendaraannya terpantau sangat jauh. Setelah kami tindak lanjuti dan diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa 1 ons sabu yang diduga akan diedarkan di Kalteng," ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman kepada Radar Sampit, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Harga Sawit di Kotim Mulai Membaik, Petani Sebut TBS Tembus Rp1.950 per Kilogram
Barang Bukti Ratusan Juta
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan paket kristal putih yang dipastikan sebagai sabu seberat 1 ons. Jika dikonversi ke Rupiah, barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, tersangka H (52) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar di belakangnya.
AKP Suherman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Kotim.
Baca Juga: Pemkab Gunung Mas Rampungkan Penyusunan Site Plan Balai Benih Ikan Gohong Rawai
“Kami mengimbau agar masyarakat, terutama penyedia jasa rental, untuk selalu waspada terhadap penyewa yang menunjukkan gelagat tidak wajar,” imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor