NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Raja Majelis Dayak Tomun (MDT) Kabupaten Lamandau Dr Marukan mengimbau masyarakat mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Dayak Tomun dan diduga menyebarkan konten bernuansa adu domba serta memecah belah persatuan masyarakat.
Marukan menilai akun tersebut lebih banyak memuat unggahan negatif yang menyerang pemerintah daerah sehingga dapat menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat Dayak Tomun berseberangan dengan pemerintah Kabupaten Lamandau.
“Media sosial tersebut menggunakan nama Dayak Tomun, sementara sebagian besar isinya bernada negatif terhadap pemerintah daerah. Hal itu seolah-olah menggiring opini bahwa warga Dayak Tomun menyerang bupati atau tidak sejalan dengan pemerintah,” kata Marukan.
Ia menegaskan hubungan masyarakat Dayak Tomun dan MDT dengan pemerintah daerah selama ini berjalan baik. MDT juga menyatakan siap mendukung dan mengawal proses pembangunan di Kabupaten Lamandau.
Dalam waktu dekat, MDT berencana melakukan audiensi dengan Bupati Lamandau guna menyampaikan aspirasi masyarakat Dayak Tomun demi kemajuan daerah.
Menurut Marukan, selama ini MDT selalu menjaga sikap dan menjalin komunikasi secara terbuka serta langsung dengan berbagai pihak, terutama jika membawa nama Dayak Tomun dan Majelis Dayak Tomun.
Ia menambahkan penyampaian usul, kritik, dan saran dari masyarakat Dayak Tomun seharusnya dilakukan melalui saluran resmi, bukan melalui media sosial. Kritik dan masukan yang disampaikan, lanjutnya, bertujuan untuk kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Lamandau tanpa mendiskreditkan pihak tertentu.
“Hubungan kami dengan bupati baik. Jika ada kritik atau masukan, bisa kami sampaikan secara langsung tanpa perlu menyindir di media sosial. Saya menduga akun tersebut dibuat oleh oknum untuk menggiring isu bahwa saya selaku Raja Dayak Tomun tidak harmonis dengan bupati dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Marukan mengatakan persoalan tersebut sudah cukup meresahkan. Karena itu, dalam waktu dekat MDT akan menggelar rapat untuk mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan pemilik akun tersebut kepada aparat penegak hukum atau memprosesnya melalui hukum adat. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno