SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN), termasuk guru honorer di lingkungan pemerintah daerah, secara bertahap akan dihapus sesuai ketentuan pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan keberadaan tenaga Non ASN di instansi pemerintahan.
“Ketentuannya jelas, yang bekerja di pemerintahan tidak diperbolehkan lagi berstatus Non ASN,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim telah dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Karena itu, saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki tenaga honorer di bawah kewenangan BKPSDM.
“Setelah penyelesaian kemarin menjadi PPPK paruh waktu, tidak ada lagi cerita Non ASN di instansi pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini fokus mendorong PPPK paruh waktu agar secara bertahap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan formasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga tetap mengusulkan formasi CPNS sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
Kamaruddin mengakui pihaknya saat ini tidak lagi memiliki data terkait jumlah guru yang masih berstatus honorer karena setelah pengalihan PPPK paruh waktu, penanganan tenaga Non ASN tidak lagi berada di bawah BKPSDM.
“Kalau masih ada Non ASN, itu sudah bukan di wilayah kami. Batas kami sampai PPPK paruh waktu saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga terus mengusulkan kebutuhan formasi guru karena sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam pemenuhan ASN di Kotim.
Menurutnya, usulan formasi guru tahun ini menjadi salah satu yang terbesar guna memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada tenaga honorer.
“Formasi guru menjadi salah satu yang terbesar karena kita mempertimbangkan kebutuhan daerah agar tidak ada lagi Non ASN tetapi kebutuhan guru tetap terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan mekanisme pemenuhan tenaga guru memiliki aturan tersendiri yang diatur Kementerian Pendidikan, termasuk melalui sistem ruang talenta guru dan kebijakan teknis lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim berharap proses penataan tenaga ASN tersebut dapat berjalan bertahap sehingga kebutuhan pelayanan pendidikan tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko