SAMPIT – Eskalasi konflik agraria di Desa Tumbang Kaminting, Bukit Santuai, Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai titik didih.
Buntut dari penangkapan dua warga oleh aparat Kepolisian pada 18 Mei 2026 lalu, masyarakat setempat membalas dengan aksi "adu urat".
Akses jalan utama pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan kelapa sawit PT Agro Wana Lestari (AWL) kini lumpuh total akibat blokade massa.
Baca Juga: Generasi Muda di Palangka Raya Diingatkan, Jangan Terpaku Ingin Jadi PNS ketika Lulus Sekolah
Blokade ini bukan sekadar protes, melainkan perlawanan terhadap apa yang dianggap warga sebagai praktik kriminalisasi di atas tanah leluhur mereka sendiri.
Surat Formal Dibalas Borgol
Perwakilan warga, Bony mengungkapkan keheranannya atas tindakan represif aparat. Padahal, kedua warga yang ditangkap tersebut mengklaim kepemilikan lahan sah berdasarkan dokumen segel tanah sejak tahun 2012.
Sebelum beraktivitas di lahan sengketa, mereka bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada perusahaan.
Namun, alih-alih dialog, jawaban yang diterima adalah penangkapan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun Polsek setempat.
"Kami merasa dikhianati oleh prosedur. Masa warga kami ditangkap di tanahnya sendiri tanpa ada koordinasi dengan Kepala Desa? Ini jelas bentuk intimidasi!" tegas Bony dengan nada sengit, Senin (25/5/2026).
Negosiasi Buntu, Ekonomi Perusahaan Terancam Lumpuh
Upaya mediasi pada 19 Mei 2026 yang melibatkan pemerintah desa dan manajemen PT AWL berakhir tanpa hasil manis. Pihak perusahaan dinilai menutup mata terhadap tuntutan akar rumput, yang memicu warga untuk mengambil langkah ekstrem yakni menutup total urat nadi distribusi perusahaan.
Baca Juga: Maling Motor di Wengga Metropolitan Sampit Beraksi Pakai Alat Khusus
Warga kini melayangkan empat tuntutan yakni, bebaskan dua warga tanpa syaratn, cabut laporan Kepolisian oleh PT AWL, hentikan total pengambilan sawit di lahan sengketa dan tegakkan prosedur koordinasi kewilayahan.
Ultimatum: Dari Blokade Menuju Panen Massal
Jika PT AWL tetap bersikukuh dengan langkah hukumnya, warga mengancam akan menaikkan tensi gerakan. Tak lagi sekadar menutup jalan, massa siap merangsek masuk untuk menghentikan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hingga melakukan panen massal.
Konflik ini juga membongkar borok lama terkait kewajiban perusahaan yang diduga belum tuntas, termasuk hak plasma masyarakat yang selama ini hanya menjadi janji manis di atas kertas.
"Selama kawan kami belum pulang, jangan harap ada satu truk pun yang lewat," pungkas Bony.
Kini, bola panas ada di tangan PT AWL dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan memilih jalan dialog, atau membiarkan Tumbang Kaminting menjadi ladang konflik yang lebih besar? (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor