Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Permendag Baru Dikebut! Pemerintah Siap Kontrol Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Lewat Danantara

Slamet Harmoko • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:50 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Derry Ridwansyah/Jawapos.com)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Derry Ridwansyah/Jawapos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah mulai bergerak cepat memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan mengebut penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan mengatur teknis ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026)

Baca Juga: Prabowo Klaim Danantara Bisa Selamatkan Rp2.653 Triliun, Ekspor CPO dan Batu Bara Bakal Lewat BUMN 

Namun, Mendag belum menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut. Ia hanya menerangkan Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor bagi tiga komoditas seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.

“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya.

Adapun pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Baca Juga: Bikin Resah! Aturan Baru untuk Ekspor CPO Disebut Ancam Harga TBS dan Nasib Jutaan Petani Sawit Mandiri

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.

Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#Ferro Alloy #Danantara Sumberdaya Indonesia #ekspor cpo #batu bara #Danantara