Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pendapatan Daerah dan Negara Bocor dari Rokok Ilegal, Peredaran di Kotim Diduga Capai 41 Persen

Fahry Ilhami Samosir • Rabu, 20 Mei 2026 | 05:27 WIB
hh
Ilustrasi hadirnya rokok ilegal tak bercukai, yang merugikan pendapatan negara dan daerah. (modifikasi AI)
 
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penjualan rokok ilegal alias rokok polos tanpa pita Cukai dideteksi marak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu menjadi peringatan bagi pemerintah terkait kebocoran penerimaan negara serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim baru-baru tadi, terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), alokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pengawasan terhadap maraknya distribusi rokok tanpa cukai.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha mengatakan, data sementara yang dipaparkan dalam rapat menyebut dugaan peredaran rokok ilegal di Kotim mencapai 41 persen. Namun lanjutnya, data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena berasal dari evaluasi distributor rokok dan belum menjadi data final.

“Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya, apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya, Senin (18/5).

Meski demikian lanjut Angga, DPRD Kotim menilai informasi tersebut tidak bisa diabaikan. Sebab apabila angka itu mendekati kondisi sebenarnya, maka potensi kebocoran penerimaan dari sektor cukai diperkirakan cukup besar.

Menurut Angga, maraknya rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap PAD yang bersumber dari pembagian dana cukai untuk daerah. Dana tersebut selama ini digunakan mendukung pembangunan hingga pelayanan publik.

Baca Juga: Viral Pegawai Bea Cukai vs Oknum Polisi saat Penggerebekan Mobil Boks Diduga Bermuatan Rokok Ilegal

“Fokus utama kami adalah bagaimana pendapatan daerah dari sektor cukai ini bisa lebih optimal. Karena kalau peredaran rokok ilegal ditekan, maka potensi PAD juga akan meningkat,” paparnya.

Dalam rapat itu juga diungkap, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit telah melakukan 22 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya baru-baru ini,  dengan temuan sekitar 172 ribu batang rokok tanpa cukai.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD bersama pihak terkait menghasilkan lima poin kesepakatan. Salah satunya mendorong Pemkab Kotim segera membentuk satuan tugas atau tim terpadu penanganan rokok ilegal yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, hingga Bea Cukai.

Usulan pembentukan tim terpadu tersebut mendapat dukungan dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono. Ia menyebutkan keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi penting, mengingat wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotim, Seruyan dan Katingan.

“Kami sangat bersyukur karena ini artinya tugas Bea Cukai mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Wilayah kerja kami cukup luas, sehingga dukungan aktif dari pemerintah daerah menjadi hal yang luar biasa,” ujarnya.

Ditegaskannya, sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Bea Cukai diperlukan untuk menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga penerimaan pajak rokok daerah.

“Harapannya APBN selamat, APBD juga selamat. Karena kalau penerimaan cukai bocor akibat rokok ilegal, dampaknya langsung terasa terhadap pendapatan negara maupun daerah,” bebernya.

Herry menambahkan, dampak peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada persoalan PAD. Kebocoran penerimaan dinilai berpotensi mengganggu pembangunan daerah hingga pelayanan publik, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau PAD tidak optimal karena ada kebocoran, tentu pembangunan daerah bisa terganggu. Ini juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut dia, penerimaan dari cukai rokok legal selama ini ikut menopang sektor kesehatan, termasuk pembiayaan layanan melalui BPJS Kesehatan. Karena itu, keberadaan rokok ilegal pada akhirnya ikut membebani negara.

“Kalau rokoknya legal, masyarakat mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan. Tapi kalau ilegal, kontribusinya tidak ada, sementara ketika sakit tetap membutuhkan pembiayaan dari negara,” imbuh Herry.

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, membahas peredaran rokok ilegal, baru-baru tadi. (rado/radarsampit)
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, membahas peredaran rokok ilegal, baru-baru tadi. (rado/radarsampit)

Ia menguraikan, rokok ilegal umumnya terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Jenis ini paling mudah dikenali karena bungkus rokok sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Secara sekilas terlihat seperti rokok legal, namun pita cukainya hanya hasil cetakan biasa dan bukan produksi resmi negara.

"Kalau pita cukai asli itu seperti uang. Dilihat dan diraba berbeda, apalagi kalau dicek dengan sinar ultraviolet," tukas Herry.

Ketiga lanjutnya, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarif cukainya lebih murah. "Ini menyebabkan kurang bayar cukai karena tarif SKT lebih rendah daripada SKM," jelasnya.

Selain itu lanjut Hery, ada juga modus isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai. Misalnya, dalam bungkus tertulis 10 batang, tetapi isi sebenarnya mencapai 20 batang.

"Kalau isinya tidak sesuai dengan pita cukai, itu juga termasuk pelanggaran," bebernya.

Modus lainnya yakni penggunaan pita cukai milik pabrik lain atau salah personifikasi. Menurut Herry, setiap pabrik rokok memiliki kode pita cukai masing-masing dan tidak boleh dipakai silang.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok

"Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukainya sendiri, tidak boleh menggunakan pita cukai dari pabrik lain," pungkasnya.

Sementara itu dari hasil penertiban rokok ilegal di tahun 2025 lalu, sebagian besar produksi rokok itu diketahui berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Petugas banyak menemukan dijual eceran di warung-warung atau kios kecil.

Diketahui, sanksi hukum pelanggaran cukai tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya termasuk pelanggaran.

Konsekuensinya, dapat berupa sanksi ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda 2x sampai 10x nilai cukai dan adapula denda administrasi berupa denda 3x nilai cukai.(ang/sir/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#penerimaan daerah #DPRD Kotim #rokok ilegal #bea cukai #penerimaan negara