SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Nasib guru non-ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini berada di ambang ketidakpastian berkarir, setelah pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027 hanya tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara yang diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Regulasi itu pun memunculkan keresahan di kalangan guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri, dengan dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tentunya ini tidak berpihak kepada kami sebagai guru non ASN yang dibayar dengan dana BOS,” ujar salah seorang tenaga honorer yang tak mau disebutkan namanya itu, kepada radar sampit, Jumat (15/5).
Seorang guru honorer ini mengaku sebelumnya telah beberapa kali mengikuti proses seleksi aparatur sipil negara, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hingga saat ini ia belum berhasil lulus.
Terpisah, seorang tenaga pendidik salah satu universitas di Sampit, Muhammad Azharul Hadi menilai, kebijakan penataan tenaga honorer memang penting dilakukan pemerintah. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi pendidikan di daerah, khususnya wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pengajar.
Menurutnya,jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola kepegawaian justru memicu persoalan baru di sekolah akibat kekurangan guru. Terlebih, masih banyak sekolah yang selama ini masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk mendukung proses belajar mengajar.
Baca Juga: Guru Honorer Terancam Terusir, Buntut Larangan Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri
“Kalau diterapkan tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Pemerintah daerah juga harus benar-benar siap menutup kekurangan guru sebelum kebijakan itu nanti berjalan penuh,” imbuh Azharul Hadi.
Azharul juga menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas kepada para guru honorer agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penataan tenaga honorer dan peluang yang masih dapat ditempuh para guru non-ASN ke depan.
Selain itu, ia menilai peningkatan kualitas dan kompetensi guru tetap harus menjadi perhatian utama, terutama bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah pelosok.
“Harapannya penataan ini bukan hanya soal administrasi status pegawai, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan dan pemerataan tenaga pengajar hingga ke desa-desa,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotim segera mempercepat penataan tenaga pendidik seiring target nasional penghapusan status honorer di instansi pemerintah pada 2027. Langkah ini diarahkan agar layanan pendidikan tetap berjalan, sekaligus menyesuaikan sistem kepegawaian baru yang hanya mengenal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan itu, pegawai pemerintah ke depan hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak diperbolehkan lagi ada non ASN di instansi pemerintah. Karena itu, tenaga honorer yang sebelumnya ada, dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Menurut dia, penataan tersebut menjadi fase transisi menuju penghapusan total tenaga honorer. Setelah proses itu rampung, tidak ada lagi status non ASN, termasuk di sektor pendidikan yang selama ini banyak bergantung pada tenaga honorer.
BKPSDM kini memfokuskan langkah lanjutan, yakni mendorong peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Namun, hal itu tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan formasi ynag tersedia.
“Kita upayakan secara bertahap. Ketika kondisi fiskal memungkinkan dan kebutuhan formasi ada, PPPK paruh waktu akan ditingkatkan menjadi penuh,” kata Kamaruddin.
Di sisi lain lanjutnya, pemerintah daerah terus mengusulkan formasi ASN baru setiap tahun. Sektor penddikan disebut masih menjadi prioritas utama karena kebutuhan guru di Kotim tergolong tinggi. “Formasi guru masih yang terbesar karena kita harus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa bergantung pada non ASN,” jelasnya.
Meski demikian, BKPSDM tidak lagi melakukan pendataan terhadap guru honorer di sekolah. Pasalnya, setelah pengalihan menjadi PPPK paruh waktu, tenaga non ASN di luar sistem pemerintah bukan lagi menjadi kewenangan mereka, melainkan masing-masing satuan pendidikan atau instansi terkait.
Kamaruddin menambahkan, penataan tenaga guru ke depan juga akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, termasuk pemanfaatan sistem ruang talenta guru dan skema nasional pemenuhan tenaga pendidik.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Kotim berharp proses transisi menuju 2027 dapat berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan pendidikan di daerah.“Pemenuhan guru ASN tetap melalui mekanisme usulan dan seleksi. Itu yang terus kita jaga agar layanan pendidikan tidak terganggu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait penerapan aturan tersebut, sebelum mengambil langkah lanjutan mengenai tenaga honorer sekolah.
“Nanti akan kami jelaskan. Sebenarnya kami sudah ada konsepnya, namun kami perlu koordinasi lagi dengan semua pihak untuk hal tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah guru honorer di Kotim saat ini masih ada meski tidak terlalu banyak. Sebagian tenaga honorer tersebut berada di bawah pengelolaan sekolah dan pembiayaannya menggunakan dana BOS.
Menurut Yolanda, kebijakan penghentian pengangkatan honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur bahwa status pegawai pemerintah nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Pemerintah pusat juga menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai sepenuhnya mulai 1 Januari 2026. Saat ini sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk memetakan tenaga honorer yang masih aktif bekerja di sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah pusat juga membuka skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai salah satu solusi penataan tenaga non-ASN agar tidak terjadi pemberhentian massal.
Di Kotim sendiri, keberadaan guru honorer masih menjadi bagian penting dalam membantu pemenuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru ASN. Karena itu, Disdik Kotim mengaku perlu melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan lanjutan terkait nasib tenaga honorer sekolah.
“Kami masih melakukan koordinasi dan nanti akan kami sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan selanjutnya,” pungkas Yolanda. (ang/yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama