KUALA PEMBUANG,radarsampitjawapos.com- Polres Seruyan menemukan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam 2 operasi penindakan pada Senin (11/5), aparat kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi yang diangkut tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, hanya dalam rentang waktu sekitar 2 jam.
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny menjelaskan, operasi pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas menghentikan 1 unit Toyota Hilux hitam bernomor polisi KH 8XX5 FC yang melintas di wilayah RT 006/RW 002.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 24 jeriken berisi Bio Solar subsidi dengan total sekitar 764 liter,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Janjikan Hadiah Rp7,5 Juta bagi Pelapor Aksi Penimbunan BBM
Sementara itu lanjutnya,pengemudi kendaraan diketahui berinisial A alias HA (53). Saat dimintai dokumen, perempuan itu tidak mampu menunjukkan izin pengangkutan maupun izin niaga BBM bersubsidi.
Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan dan barang bukti ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda yang masih berada di Jalan Ais Nasution, tepatnya RT 007/RW 002.
Kali ini, polisi memeriksa sebuah Toyota Rush hitam bernomor polisi KH 1XX4 P. Dari hasil pengecekan, mobil tersebut mengangkut 35 jeriken Pertalite subsidi dengan total sekitar 175 liter.
Pengemudi berinisial BS alias B (49) juga tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi kepada petugas.“Seluruh barang bukti berikut kendaraan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Ronny.
Terpisah, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan coba-coba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Seruyan. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama