Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Akal Bulus Berujung Bui, Maling Motor di Sampit Dituntut 5 Bulan Penjara

Rado • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:13 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Dedy Satria M.D. Atuk dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Dalam persidangan, JPU Dyah Ayu Purati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Dedy Satria M.D. Atuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, serta menuntut pidana penjara selama lima bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sampan Karam di Sungai Bulik Lamandau, Nyawa Perantau Asal Tuban Tak Tertolong. Korban Ditemukan Tewas Hari Ketiga Pencarian

Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Metro Muara 1A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Jaringan Sabu Seruyan Digulung, Ratusan Paket Dimusnahkan Polisi

Mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci rumah di bawah rak sepatu, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu unit handphone.

Sebelumnya, terdakwa sempat menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ingin meminjam motor untuk dicuci, namun tidak diizinkan.

Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, terdakwa melarikan diri ke Palangkaraya dan sempat mencoba menjual sepeda motor tersebut, namun tidak laku. Ia kemudian menjual handphone milik korban seharga Rp800 ribu.

Baca Juga: Hardiknas Jadi Panggung Pembentukan Karakter. Kabid Pembinaan SMP Pimpin Pelantikan OSIS SMP Darussalam

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali ke Sampit. Saat hendak menawarkan sepeda motor kepada orang lain, ia diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah Baamang.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud untuk memiliki dan menjual barang milik korban guna memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#perisdangan #tuntutan #maling motor #curanmor #jaksa