SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan segera mengeksekusi terpidana Anang alias Anang Janggai setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Terpidana kasus pemalsuan dokumen tanah itu akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejari Pastikan Eksekusi Segera
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, menegaskan eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Iya, akan segera dieksekusi atas perkara tersebut,” kata Andep, Senin (4/5/2026).
Gunakan Dokumen Tanah Diduga Palsu
Kasus ini bermula saat terdakwa menggunakan sejumlah dokumen tanah yang diduga palsu dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Gugatan tersebut bertujuan membatalkan puluhan sertifikat hak milik atas nama pihak lain.
Dalam prosesnya, terdakwa mengajukan berbagai dokumen, seperti surat pernyataan tanah, surat jual beli, hingga surat keterangan pengakuan tanah yang disebut berasal dari tahun 1970-an hingga 2000-an.
Terbukti Palsu, Kasasi Ditolak MA
Dalam persidangan terungkap sejumlah dokumen tidak sah. Beberapa di antaranya menggunakan tanda tangan palsu, bahkan tidak sesuai dengan pejabat yang menjabat saat itu. Hasil uji laboratorium forensik juga menguatkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan rekayasa.
Majelis hakim menyatakan gugatan terdakwa tidak dapat diterima. Upaya hukum lanjutan hingga kasasi pun berujung penolakan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2023.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai merugikan pihak lain, termasuk pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Anang Janggai pun dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. (ang)
Editor : Slamet Harmoko