Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Truk Pupuk Subsidi Disergap: 8 Ton Nyaris Diselundupkan, Dijual ke Kebun Sawit Demi Untung Besar

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 30 April 2026 | 21:17 WIB
BARANG BUKTI : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengecek barang bukti truk berisi pupuk subsidi yang hendak diselundupkan, Kamis (30/4/2026). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT
BARANG BUKTI : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengecek barang bukti truk berisi pupuk subsidi yang hendak diselundupkan, Kamis (30/4/2026). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan distribusi ilegal sebanyak 8 ton pupuk yang hendak dialihkan dari peruntukannya.

Seorang pria berinisial B (47) tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti di Jalan HM Arsyad Km 43, tepat di depan Polsek Jaya Karya, pada 6 April 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya.

Baca Juga: 29 Calon Haji Sukamara Diberangkatkan ke Embarkasi

“Pelaku kami amankan saat membawa pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah,” tegas Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku memanfaatkan nama kelompok tani untuk menyamarkan distribusi ilegal tersebut.

“Pelaku menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju Tiga untuk mengelabui pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Kotim Dikepung Narkoba: 12 Kasus Terkuak, Sabu Rp1 Miliar Dilumat Blender

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak dibawa keluar dari jalur distribusi resmi. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.

Saat diperiksa, pelaku tak mampu menunjukkan dokumen legal. Petugas pun menemukan ratusan karung pupuk bertuliskan subsidi pemerintah.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 160 karung pupuk, terdiri dari 80 karung urea dan 80 karung NPK Phonska, dengan total berat mencapai 8 ton. Selain itu, satu unit truk dan satu unit telepon genggam turut disita.

Baca Juga: Gunung Mas Juara Penanganan Stunting Tingkat Provinsi

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menambahkan, pupuk tersebut rencananya akan dialihkan ke sektor perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Parenggean bukan untuk tanaman padi yang menjadi prioritas program pemerintah.

“Pupuk ini hendak dijual ke kebun sawit, padahal seharusnya untuk petani padi,” ungkapnya.

Motifnya tak lain demi meraup keuntungan besar. Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung, akan dipasarkan jauh lebih mahal, mendekati harga pupuk nonsubsidi yang mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga: Pinjam Baik-Baik, Digadai Diam-Diam: Modus Lama Penggelapan Sepeda Motor

“Selisihnya bisa mencapai Rp310 ribu per karung,” tambahnya.

Akibat praktik curang ini, petani yang berhak justru terancam tidak mendapatkan pupuk yang dibutuhkan.

Pelaku inisial B (47) mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan khawatir harga pupuk akan melonjak di pasaran.

Baca Juga: THM Sampit jadi Target, BNNK Kotim Siapkan Razia Besar-besaran

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, serta ketentuan pidana ekonomi lainnya. Ancaman hukuman tak main-main, maksimal enam tahun penjara.

“Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tandas Sugiharso. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #ilegal #penyelundupan #pupuk subsidi