Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjam Baik-Baik, Digadai Diam-Diam: Modus Lama Penggelapan Sepeda Motor

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor
ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Modus lama kembali terulang. Seorang pria bernama Sih Pang Ipur bin Sakiran harus berurusan dengan hukum setelah didakwa menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Perkara ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Anisa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Advertisement

Kasus bermula dari hubungan kepercayaan antara terdakwa dan korban, Rudy. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya karena terdakwa meminta izin untuk menggunakan kendaraan tersebut selama korban cuti.

“Korban memberikan izin kepada terdakwa untuk meminjam sepeda motor miliknya selama cuti,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Advertisement

Peristiwa terjadi pada November 2025 di wilayah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Bukannya mengembalikan motor, terdakwa malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di Banjarmasin.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi itu dilakukan pada 29 November 2025. Ironisnya, motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta itu digadaikan hanya seharga Rp1,2 juta.

Korban baru menyadari motornya tidak kembali setelah masa cutinya berakhir. Upaya menghubungi terdakwa pun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bantu Jual Motor Tanpa STNK dan BPKB, Muhammad Yasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bantu Jual Motor Tanpa STNK dan BPKB, Muhammad Yasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Yasir Daulay dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam perkara penggelapan sepeda motor

Asyik Main PS, Kunci masih Menempel, Motor di Sampit Digondol Maling

Asyik Main PS, Kunci masih Menempel, Motor di Sampit Digondol Maling

Kelengahan saat memarkirkan kendaraan kembali menjadi celah bagi pelaku pencurian. Motor hilang saat ditinggal main PlayStation (PS)

Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si

Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si

Janji mengembalikan sepeda motor dalam tiga hari justru berujung perkara pidana. Rifqi Faizan Nadillah menjadi terdakwa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer